Korupsi di Indonesia bisa dikatakan telah berada di tingkatan yang mengkhawatirkan sehingga korupsi menjadi tindakan kejahatan yang serius di Indonesia. Berdasarkan data dari sebuah lembaga konsultan independen di Hongkong yaitu PERC (Political and Economy Risk Consultancy), korupsi di Indonesia menempati posisi pertama di wilayah Asia dan Asia Pasifik. Grafiknya bisa di lihat dari gambar grafik di bawah ini.
Grafik di atas memiliki rentang nilai atau skor dari 0 hingga 10 dimana semakin kecil skornya, maka semakin sedikit kasus korupsinya. Dengan skor yang besar yakni 8,16 menempatkan Indonesia menjadi negara terkorup dengan skor yang mendekati nilai sempurna.
Untuk itu, topik yang membahas korupsi di Indonesia harus dikenalkan kepada generasi muda sejak dini. Selain sebagai bentuk upaya pencegahan, ini merupakan upaya menyadarkan masyarakat tentang bahaya laten korupsi itu sendiri.
A. Pengertian korupsi
Sebelum membahas tentang korupsi di Indonesia, mari kita pahami dahalu tentang pengertian korupsi itu sendiri. Dari bahasa latin, korupsi berasal dari kata “corruption atau corruptus” yang berarti penyuapan. Selanjutnya jika dirunut kebelakang, maka akan berasal dari kata latin yang lebih tua yakni “corrumpere” yang artinya merusak. Dari kata “corrumpere” ini kemudian berkembang menjadi beberapa kata seperti “corruption” di Inggris atau “corruptie” di Belanda.
Pengertian korupsi menurut UU No. 28 Tahun 1999 dijelaskan bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme disingkat KKN merupakan penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, pada UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 dijelaskan pula bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan yang berakibat merugikan negara (Dwi Cahyati AW, 2010).
Transparency Internasional juga melakukan pendefinisian meskipun sedikit berbeda namun maknanya tetaplah sama. Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi.
Nah, dari semua itu dapat kita ambil tiga inti pokok dari pengertian korupsi yakni:
1. Korupsi dilakukan untuk keuntungan pribadi atau orang lain seperti keluarga atua teman.
2. Korupsi pasti melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan.
3. Hal yang berkaitan kekuasaan atau jabatan, baik disektor negeri atau swasta menjanjikan keutungan materi sehingga menjadi daya tarik bagi koruptor.
B. Dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia
Rima Yuliastuti (2011) dalam bukunya halaman 78 menjalaskan bahwa dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain:
1. UU Nomor 20 tahun 2001 yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
2. UU Nomor 28 tahun 1999 yakni tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN,
3. UU Nomor 3 tahun 1971 yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
4. UU Nomor 31 tahun 1999 yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
5. Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 yakni tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN,
6. UU Nomor 15 tahun 2002 yakni tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,
7. UU Nomor 30 tahun 2002 yakni tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK),
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 yakni tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi,
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 yakni tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 yakni tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Nah, dalam menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK yang bekerja secara independen atau mandiri. Selain itu dibuatlah lembaga peradilan tipikor (tinda pidana korupsi) yang juga berfungsi untuk mengadili para koruptor di Indonesia.
Daftar Pustaka:
Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.