Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

Selain membuat undang-undang terkait korupsi, pemerintah juga membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yakni sebuah lembaga negara yang bertugas menangani permasalahan korupsi.

Dasar hukum pembentukan KPK yaitu UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 43 yang menginstruksikan pemerintah tentang perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengenal Profil Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 dimana komisi ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apa saja upaya pemberantasan tindak pidana korupsi itu? pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, monitor, supervisi, penyidikan, penyelidikan, penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Rima Yuliastuti, 2011).

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Dalam memberantas korupsi, KPK tidak bekerja sendiri. KPK akan bekerja sama dengan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Komisi Ombusman Nasional dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) .

KPK berkedudukan di ibu kota negara namun memiliki wilayah kerja yang sangat luas yaitu seluruh wilayah di negara Indonesia. Meskipun kedudukannya di ibu kota, KPK juga dapat mendirikan perwakilannya di provinsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK dapat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat umum, kepada presiden, DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Struktur Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

Struktur KPK terdiri atas lima anggota pimpinan KPK dengan posisi satu orang sebagai ketua anggota dan empat orang sisanya sebagai wakil ketua. Selain itu juga ada pegawai pelaksana tugas dan tim penasehat terdiri dari empat orang.

Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

Dalam bukunya, Rima Yuliastuti (2011) menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memiliki beberapa tugas yaitu:

  • Memberikan supervisi kepada instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
  • KPK dapat melakukan koordinasi dengan instansi lainnya yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
  • Menetapkan sebuah sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi,
  • Melaksanakan acara dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
  • Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi,
  • Ikut memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara,
  • KPK dapat meminta laporan kepada instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi,
  • Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,
  • Tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,
  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.

Dampak buruk korupsi di Indonesia

Dwi Cahyati AW (2010) dalam bukunya menjelaskan bahwa korupsi yang dilakukan oleh penguasa dapat mengakibatkan dampak buruk bagi negara dan masyarakat lainnya, yaitu antara lain.

  • menghabiskan atau memakan uang dan harta negara untuk kepentingan pribadi,
  • menjadikan negara miskin,
  • menjadikan negara memiliki banyak utang di luar negeri,
  • menimbulkan ketidakadilan dalam hal pendapatan dan kekayaan,
  • menimbulkan kecemburuan sosial,
  • hanya memperkaya seseorang yang dekat dengan penguasa,
  • menciptakan sikap frustasi, kekesalan dan kemarahan pada,kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan yang adil,
  • menimbulkan kepercayaan rakyat pada pemimpin hilang,
  • menghancurkan kebersaan bangsa,
  • menciptakan aksi pertentangan, permusuhan dan pengerusakkan fasilitas-fasilitas negara akibat dari hilangnya kepercayaan rakyat pada penguasa.

Baca juga:

Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.

Pos terkait