Tujuan hukum menurut para ahli – Manusia merupakan makhluk sosial yang dalam kehidupannya selalu berinteraksi dengan orang lain. Nah, dalam interaksi sosial ini tidak selamanya akan berjalan mulus melainkan pasti akan terjadi masalah-masalah yang timbul. Masalah-masalah yang timbul bisa merupakan masalah kecil maupun masalah yang besar bahkan dapat mengganggu interaksi sosial masyarakat dalam skala luas.
Selain itu, dalam pergaulan di masyarakat terdapat banyak aneka macam hubungan antar individu. Hubungan ini pada umumnya timbul akibat adanya sebuah kepentingan sehingga sangat rawan untuk terjadi tarik-ulur kepentingan yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik sosial. Nah, untuk menjaga ketertiban pergaulan, keamanan dan hubungan baik dalam kehidupan sosial ini kemudian dibuatlah aturan hukum yang disadari, dikehendaki dan dipatuhi bersama.
Peraturan-peraturan hukum yang dibuat memiliki sifat tegas, memaksa dan mengatur setiap anggota masyarakat. Sifat inilah yang membuat pergaulan menjadi seimbang dan tertib. Adanya hukum ini, masyarakat menjadi lebih berhati-hati dalam bersikap maupun bertutur kata karena apa yang ia lakukan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Jika yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum, maka akan dianggap telah melanggar hukum dan akan dijatuhi sanksi yang mengikat.
Lalu, Apa tujuan hukum menurut para ahli?
Meski pendapat para ahli di bawah ini berbeda-beda namun maknanya tetap sama. Nah, berikut tujuan hukum menurut para ahli hukum yang dijelaskan oleh Dwi Cahyani A.W (2010).
a. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)
Tujuan hukum itu yakni mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
b. Aristoteles (Teori Etis ) (Buku The Ethics of Aristoteles)
Tujuan hukum semata-mata adalah untuk mencapai keadilan. Ini berarti hukum memberikan kepada setiap orang -apa yang menjadi haknya-. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
c. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Yang artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
d. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
e. Van Apeldorn
Tujuan hukum yakni mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum (sangat) menghendaki perdamaian. Adapun perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta (dan) benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
f. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum yakni menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
g. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum yakni kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi
(Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).
Nah, dari macam-macam tujuan hukum menurut para ahli di atas dapat kita simpulkan menjadi beberapa poin yakni:
1. Hukum mampu menegakkan keadilan dan ketertiban,
2. Hukum memberi petunjuk kemasyarakat dalam pergaulan,
3. Hukum menciptakan kemakmuran dan kebahagian masyarakat.
Tugas-Tugas Hukum
Sebuah hukum dibuat berdasarkan asas keadilan yang ada di dalam masyarakat (tidak boleh bertentangan). Hal ini dilakukan agar hukum dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat. Jika sudah sesuai dengan keadilan dalam masyarakat, maka aturan hukum dapat dijadikan sebagai kepastian hukum oleh masyarakat.
Rima Yuliastuti (2011) menjelaskan bahwa tugas-tugas hukum antara lain sebagai berikut.
1. Menjamin kepastian hukum
2. Mencegah dan menjaga agar tidak ada aksi main hakim sendiri
3. Menjamin ketertiban, ketentraman, keadilan, kemakmuran, kedamaian, kebahagiaan dan kebenaran di dalam masyarakat
Unsur-Unsur Hukum
Dari penjelasan tujuan hukum menurut para ahli di atas, kita juga bisa mengetahui tentang unsur-unsur hukum yang meliputi:
1. Hukum mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat (interaksi sosial),
2. Aturan hukum diadakan oleh badan resmi,
3. Aturan hukum bersifat memaksa,
4. Sanksi sukum bersifat tegas.
[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]