Pengertian Asas Hukum dan Macam-Macam Asas Hukum – Setiap tatanan hukum pasti memiliki asas hukum yang menjadi norma dasar dan menjadi petunjuk arah dalam pembentukan suatu aturan hukum.
Untuk itu, sebagai warga negara yang baik, minimal kita harus memahami perihal asas hukum ini. Terutama asas hukum yang ada di negara kita (Indonesia).
A. Pengertian asas hukum
Pengertian asas hukum menurut para ahli sangatlah beragam bahkan bagi sebagian masyarakat awam, penggunaan bahasa oleh para ahli hukum biasanya akan dirasa sangat berat sehingga sulit dipahami. Nah, disini kita akan membahasnya secara perlahan yang dimulai dari pengertian asas.
Apa yang dimaksud dengan asas?, secara bahasa, asas mengandung tiga arti yaitu 1) dasar/alas/pedoman, 2) kebenaran yang menjadi pokok atau dasar dalam berpendapat atau berfikir dan 3) Cita-cita yang menjadi dasar suatu perkumpulan.
Nah, dari tiga arti tersebut bisa kita simpulkan bahwa asas merupakan dasar atau pokok dari sebuah kebenaran yang kemudian digunakan sebagai tumpuan dalam berfikir atau berpendapat.
Lalu, apa pengertian asas hukum itu?
Berikut pengertian asas hukum menurut beberapa ahli.
1. Pengertian asas hukum menurut Bellefroid
“(Suatu) norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif yang (dimana) oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum”.
2. Pengertian asas hukum menurut P. Scholten
“Kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan (oleh) pandangan kesusilaan kita pada hukum (yang) merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum, akan tetapi yang tidak boleh tidak harus ada (harus ada)”.
3. Pengertian asas hukum menurut The Liang Gie
“Suatu dalil umum yang dinyatakan dalam (suatu) istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus (mengenai) pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu”.
4. Pengertian asas hukum menurut Van Eikema Hommes
“Asas hukum (itu) tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, tetapi perlu dianggap sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Dalam pembentukan hukum praktis (itu) perlu berorientasi pada asas-asas hukum. (Nah,) dengan kata lain, pengertian Asas Hukum yaitu dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif”.
Baca juga: Jenis-jenis lembaga peradilan di Indonesia
5. Pengertian asas hukum menurut C.W. Paton
“Suatu alam (didalam) pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum. (Adapun) unsur-unsur yang terdapat pada asas antara lain alam pikiran, rumusan yang luas dan dasar bagi pembentukan norma hukum”.
Dari pengertian asas hukum menurut para ahli di atas kita bisa merangkumnya menjadi sebuah pengertian bahwa asas hukum merupakan dasar-dasar (bersifat umum) yang terkandung dalam peraturan hukum. Dasar-dasar ini mengandung nilai-nilai etis yang diakui oleh suatu masyarakat.
Nah, dari asas hukum inilah kemudian dibuat peraturan-peraturan hukum secara konkrit (nyata). Jika asas hukum ini sudah dibuat dalam peraturan hukum yang nyata, maka barulah bisa digunakan untuk mengatur sebuah peristiwa. Namun jika belum dibuat dalam sebuah bentuk peraturan hukum yang nyata, maka belum bisa digunakan atau diterapkan dalam sebuah peristiwa.
Dalam sebuah asas hukum dapat muncul peraturan-peraturan hukum yang jumlahnya tidak terbatas. Pada umumnya, sebagai masyarakat awam, bila kita melihat suatu peraturan hukum akan terasa pusing dan bingung, -maksudnya peraturan ini apa? kok banyak banget?-. Perasaan seperti ini sangatlah wajar, karena untuk benar-benar bisa memahami suatu hukum (misalnya dalam sebuah negara), maka kita harus memahami peraturan hukum tersebut hingga ke asas-asas hukumnya.
Ibarat ingin mengetahui laut, maka kita harus menyelaminya, tidak bisa menilai dari permukaannya saja. Jika kita telah memahami peraturan hukum sampai ke asas hukumnya, maka nanti akan dapat mamahami nilai-nilai dan tuntunan etis masyarakat yang menjadi penghubung dalam perwujudan cita-cita sosial. Bisa dikatakan bahwa asas hukum itu ibarat “rohnya atau nyawa-nya” sehingga peraturan hukum akan terasa hidup dan berkembang.
Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
B. Macam-macam asas hukum di Indonesia
Dalam tatanan hukum di Indonesia dikenal adanya dua asas yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus.
1. Asas hukum umum
Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Misalnya
a. asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
b. asas lex speciali derogat legi generali (peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum), misalnya KUH Dagang dapat mengesampingkan KUH perdata dalam hal perdagangan.
c. asas lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), misalnya Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.
Baca juga: Korupsi di Indonesia
2. Asas hukum khusus
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. Misalnya
a. dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.
b. dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.
Nah, pengertian asas hukum dan macam-macam asas hukum sangat penting bila kita ingin suatu peraturan hukum lebih mendalam.
Daftar Pustaka:
Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.