Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia salah satunya yaitu membela negara
Gambar. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia salah satunya yaitu membela negara (Sumber: www.tempo.co)

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia – Sebelum kita membahas materi tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, terlebih dahulu mari kita memahami arti kata dari hak dan kewajiban itu sendiri. Hak merupakan kuasa untuk melakukan atau menerima sesuatu yang semestinya dilakukan atau diterima oleh seseorang. Sedangkan kewajiban berasal dari kata wajib yaitu beban untuk melakukan atau memberikan sesuatu yang memang semestinya dilakukan atau diberikan. Hak dan kewajiban tidak bisa dilakukan oleh orang lain yang diluar dari yang berkepentingan dan bersifat mutlak milik orang yang berkepentingan, misalnya: seorang tukang becak berkewajiban mengantar penumpang sampai di tujuan kemudian si penumpanglah yang harus memberikan hak kepada tukang becak (ongkos) sebagai bentuk kewajibannya karena sudah diantar.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia salah satunya yaitu membela negara
Gambar. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia salah satunya yaitu membela negara (Sumber: www.tempo.co)

Hak dan kewajiban itu terikat satu dengan yang lainnya, artinya bahwa hak dan kewajiban itu tidak bisa dipisahkan. Bila ada pelanggaran dari salah satu diantara keduanya, maka dapat dilakukan penuntutan oleh yang berkepentingan. Dalam pelaksanaannya, hak dan kewajiban juga harus dilaksanakan secara seimbang. Dalan hubungan negara (pemerintah) dan warga negara, maka kedua belah pihak harus mengerti dan memahami posisi masing-masing sehingga sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara, begitupula dengan pemerintah juga harus tahu hak dan kewajiban yang harus dilakukan terhadap warganya. Betapa pentingnya pemahaman ini, maka di halaman ini bersama siswapedia kita akan membahas hak dan kewajiban negara serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia itu sendiri.

Apa sajakah hak dan kewajiban negara kepada warganya?

A. Hak dan Kewajiban Negara

Hubungan antara warga negara dengan negaranya sendiri dibatasi oleh hak dan kewajiban masing-masing. Secara umum, kita bisa menggolongkan hak negara sebagai berikut:

a. Hak memaksa, yaitu hak untuk memaksakan peraturan-peraturan negara secara legal atau sah;

b. Hak monopoli, yaitu hak untuk memonopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat (menyangkut hajat orang banyak);

c. Hak mencakup semua, yaitu hak untuk mencapai tujuan negara yaitu menciptakan ketertiban, kedaimaian dan kesejahteraan untuk semua masyarakat;

Selain memiliki hak, negara juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perangkat-perangkatnya seperti presiden, DPR, menteri, polisi, tentara dll. Secara umum kewajiban negara adalah sebagai berikut:

a. Membuat dan menetapkan peraturan atau undang-undang agar tercipta ketertiban, keamanan, kenyamana, keharmonisan, kesejahteraan dan keadilan masyarakat;

b. Melaksanakan pengawasan serta melakukan pengontrolan terhadap perturan yang telah ditetapkan;

c. Berkewajiban untuk menjamin, melindungi serta memelihara hak-hak warga negara.

Lalu, apasajakah yang termasuk hak dan kewajiban warga negara Indonesia?

B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang dalam perkembangannya dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Secara umum, HAM dapat kita bagi menjadi beberapa hak yakni:

a. Hak asasi pribadi, misalnya mengemukakan pendapat dan kebebasan berkeyakinan;

b. Hak asasi ekonomi, misalnya kebebasan dalam membeli, menjual atau memiliki sesuatu;

c. Hak assi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak serta pengembangan kebudayaan;

d. Hak politik dan sipil, misalnya kebebasan dalam memilih dalam pemilihan umum, kebebasan berpolitik;

e. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, misalnya mendapatkan perlindungan hukum yang sama antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain;

f. Hak asasi untuk mendapatkan perlindungan serta perlakuan sesuai tata cara peradilan, misalnya pada saat penggeledahan atau penangkapan.

Di Negara Indonesia, hak-hak sebagai warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM. Secara umum dibedakan menjadi beberapa hak yakni:

a. Hak berkeluarga;

b. Hak untuk hidup;

c. Hak untuk dapat mengembangkan diri;

d. Hak kebebasan pribadi;

e. Hak untuk mendapatkan keamanan;

f. Hak untuk memperoleh keadilan;

g. Hak dalam ikut serta pemerintahan;

h. Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kesejahteraan yang layak;

i. Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Selain hak, seorang warga negara juga memiliki kewajiban sebagai warga negara yakni:

a. Kewajiban untuk mengakui pemerintahan yang sah;

b. Kewajiban untuk menjunjung tinggi pemerintahan;

c. Kewajiban untuk patuh pada hukum dan peraturan perundang-undangan;

d. Kewajiban untuk ikut serta dalam membela negara serta mempertahankan keamana negara;

e. Kewajiban untuk menghormati Hak Asasi Manusia orang lain;

f. Kewajiban untuk tuntuk pada pembatasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang;

g. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.

Apa hak asasi manusia atau hak warga negara diatur dalam undang-undang?

Tentu saja, di dalam Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia, hak warga negara didasari pada sila ke-dua yakni “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang kemudian dijiwai oleh sila-sila yang lainnya. Dalam pembukaan UUD 1945 secara tegas juga telah memuat pengakuan tentang hak asasi manusia. Selain itu dalam batang tubuh UUD 1945 juga terdapat pasal-pasal yang memuat jaminan serta perlindungan hak asasi manusia antara lain hak untuk hidup (Pasal 28A), hak berkeluarga (Pasal 28B), hak mengembangkan diri (Pasal 28C), hak keadilan (Pasal 28D), hak kemerdekaan (Pasal 28E), hak berkomunikasi (Pasal 28F), hak keamanan (Pasal 28G), hak kesejahteraan (Pasal 28H), hak perlindungan (Pasal 28I) dan kewajiban asasi (Pasal 28J).

Peraturan perundang-undangan juga mengatur tentang hak asasi manusia, misalnya UU No. 39 Tahun 1999 yang terdiri atas 11 bab dan 106 pasal. Dalam UU tersebut HAM diberi jaminan penuh dihadapan hukum yang secara garis besar meliputi hal berikut: Hak untuk Hidup (Pasal 9), Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan (Pasal 10), Hak Mengembangkan Diri (Pasal 11 s.d. 16), Hak Memeroleh Keadilan (Pasal 17 s.d. 19), Hak atas Kebebasan Pribadi (Pasal 20 s.d. 27), Hak atas Rasa Aman (Pasal 28 s.d. 35), Hak atas Kesejahteraan (Pasal 36 s.d. 42), Hak Turut Serta dalam Pemerintahan (Pasal 43 s.d. 44), Hak Wanita (Pasal 45 s.d. 51) dan Hak Anak (Pasal 52 s.d. 60).

Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment juga memberikan pelarangan terkait pelanggaran HAM seperti penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan sebagainya. Bahkan presiden pun memberikan keputusannya dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child yang melindungi Hak-Hak Anak. Di Indonesia sendiri, guna mengawasi pelaksanaan HAM dibentuklah lembaga Hak Asasi Manusia antara lain Komnas HAM, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Nah, dari pembahasan di atas, kita jadi mengetahui apa saja hak dan kewajiban negara serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia beserta landasan hukumnya. Lalu bagaimana dengan hak dan kewajiban warga negara asing?

Hak dan kewajiban warga negara asing tentu ada namun tidak sebanyak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yakni:

a. Berhak mendapatkan perlindungan diri dan harta benda yang dimilikinya;

b. Tidak berhak memilih dan dipilih sebagai pejabat negara;

c. Memiliki kewajiban tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI;

d. Tidak memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara.

[color-box]Surya Saputra, Lukman. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 1 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.
Sunarso, M.Si dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.[/color-box]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *