Fungsi Negara Menurut Para Ahli

Fungsi Negara
Fungsi Negara

Pada halaman ini kita akan membahas tentang fungsi negara menurut para ahli antara lain Mariam Budiardjo, John Locke, Montesquieu, Goodnow, Mohammad Kusnardi, Robert Maclver, Harold Laski dan Charles E. Merriam dimana sebelumnya kita telah membahas tentang Pengertian Negara dan Bentuk Negara.

Untuk pembahasan singkatnya, perhatikanlah uraiannya berikut ini.

1. Fungsi Negara Menurut Mariam Budiardjo

Ada empat fungsi negara menurut Mariam Budiardjo yaitu:

  • Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya,
  • Menegakkan keadilan bagi semua warganya melalui perangkat penegak hukum (misalnya badan peradilan, polisi dll),
  • Mencegah konflik yang bisa timbul di masyarakat dan menerapkan sistem kontrol guna mencapai tujuan bersama,
  • Melalui sebuah aspek pertahanan dan keamanan guna menjaga negera dari serangan dari pihak luar maupun dalam negeri itu sendiri.

2. Fungsi Negara Menurut John Locke

Fungsi negara menurut John Locke ada tiga yaitu fungsi legislatif (membuat undang-undang), eksekutif (melaksanakan peraturan) dan federatif (mengurusi masalah hubungan luar negeri terkait perdamaian dan peran). Fungsi ini dikenal sebagai Teori Pemisahan Kekuasaan.

3. Fungsi Negara Menurut Montesquieu

Montesquieu mengemukakan tentang Tria Politika yaitu sebuah teori yang menjelaskan tiga fungsi negara yaitu legislatif (membuat undang-undang), eksekutif (melaksanakan hukum) dan yudikatif (mengawasi agar undang-undang yang dibuat dapat berjalan sebagaimana mestinya).

4. Fungsi Negara Menurut Goodnow (ahli politik dari Amerika)

Fungsi negara menurut Goodnow ada dua macam yaitu policy making (kebijaksanaan negara pada waktu tertentu yang berlaku untuk seluruh masyarakat) dan policy executing (kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan atau policy making).

5. Fungsi Negara Menurut Mohammad Kusnardi

Ahli hukum ketatanegaraan asal Indonesia, Mohammad Kusnardi berpendapat bahwa negara memiliki dua fungsi yaitu fungsi dalam kebijakan hukum dan ketertiban serta fungsi kesejahteraan.

Ini berarti bahwa negara memiliki fungsi mengikat warganya dalam bingkai persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita, tujuan dan kesejahteraan bersama.

6. Fungsi Negara Menurut Robert Mac lver

Fungsi negara menurut Robert Mac lver ada dua yaitu fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Di bidang kebudayaan, fungsi negara dalam hal ini hanya ikut melengkapi, mengidentifikasi serta ikut dalam memajukan usaha-usaha yang sebelumnya telah dilakukan oleh rakyatnya.

Fungsi perekonomian sangat erat dengan kesejahteraan dimana negara dituntut untuk berperan aktif dalam bidang perekonomian sehingga tercipta kesejahteraan bagi semua warga negaranya melalui berbagai usaha-usaha yang langsung ditujukan untuk memperbaiki kehidupan warganya.

7. Fungsi Negara Menurut Harold Laski

Pada dasarnya, fungsi negara menurut Harold Laski adalah menciptakan keadaan dimana rakyat dapat tercapai keinginannya secara maksimal (Miriam Budiharjo:1983:39). Terlepas dari ideologi apa yang dianut oleh suatu negara, setiap negara memiliki fungsi sebagai berikut:

a. Melaksanakan Penertiban

Agar dapat mencapai tujuan bersama dan mencegah adanya bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melakukan penertiban.

b. Mengusahakan terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

c. Melakukan Pertahanan

Pertahanan sangat diperlukan untuk mengantisipasi adanya ancaman atau serangan dari luar. Oleh karena itu perangkat negara yang berkompeten harus diberik peralatan dan pelatihan yang memadahi.

d. Menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat.

8. Fungsi Negara Menurut Charles E. Merriam

Sedangkan menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah sebagai berikut:

a. Keamanan ekstern yang berguna untuk mencegah ancaman dari luar,

b. Ketertiban intern yang bertujuan untuk menertiban dala negeri,

c. Keadilan bagi seluruh warga negara,

d. Terciptanya kesejahteraan umum,

e. Menjamin kebebasan seluruh warga negara berdasarkan hak asasi manusia.

Berdasarkan penjelasan terkait fungsi negara menurut para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa negara memiliki fungsi umum yaitu melindungi dan mensejahterakan warganya.

Nah, untuk mencapai fungsi ini, maka negara membuat badan-badan yang mengurusi tentang berbagai hal seperti persoalan hukum, ekonomi, agama dan keamanan (Baca juga: Sifat-sifat khusus negara).

Daftar Pustaka:

A. Ubaidillah, Abdul Rozak dkk, 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta.
Budiharjo, Miriam.1998.Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *