Pada halaman ini kita akan membahas tentang pengertian negara dan bentuk negara menurut beberapa ahli. Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari topik sebelumnya yaitu pengertian bangsa menurut para ahli yang menjadi bagian dari Bab 1 Kewarganegaraan.
A. Pengertian Negara
Pengertian negara menurut Kranenburg adalah sebuah organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Menurut Kranenburg unsur negara itu ada karena adanya sekelompok masyarakat yang kemudian membentuk organisasi untuk menjaga dan melaksanakan kepentingan bersama. Unsur bangsa menjadi hal yang primer atau lebih dahulu ada sedangkan unsur negara adalah hal sekunder atau keberadaannya menyusul kemudian.
Pengertian negara menurut Logemann, negara adalah organisasi kekuasaan yang meliputi atau mencakup kelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi negara itu terbentuk karena adanya organisasi kekuasaan yang berwibawa yang mampu mewujudkan tujuan bersama atau melindungi kepentingan bersama. Pendapat Logemann ini berbeda dengan pendapat Kranenburg dimana organisasi kekuasaannlah yang menciptakan bangsa.
Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de Studie van Het Nederlands Recht” menyatakan bahwa istilah negara itu digunakan dalam empat artian.
1. Arti penguasa yang menyatakan orang yang menjalankan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang tinggal di suatu wilayah.
2. Persekutuan rakyat menyatakan bahwa suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah yang berada dibawah kekuasaan tertinggi dengan kaidah hukum yang sama.
3. Wilayah tertentu, menyatakan suatu daerah yang ditempati oleh suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
4. Kas negara, menyatakan terkait harta yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Dalam bukunya, Dwi Cahyati hal. 10 menjelaskan beberapa pengertian negara menurut para ahli lainnya antara lain.
a. Mac Iver berpendapat bahwa negara persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
b. Hoge de Groot berpendapat bahwa negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
c. George Jellinek berpendapat bahwa negara merupakan organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
d. Karl Marx berpendapat bahwa negara merupakan suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya.
e. J.J. Rousseau berpendapat bahwa negara merupakan perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
f. Thomas Hobbes berpendapat bahwa negara merupakan suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka.
g. Benedictus de Spinoza berpendapat bahwa negara merupakan susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
Masih banyak pendapat-pendapat yang lainnya tentang negara yang tentunya ada perbedaan antara pendapat yang satu dengan pendapat yang lain. Perbedaan ini menyangkut asal-usul negara, tujuan negara atau hakekat negara yang tentunya sangat relatif tergantung pada perkembangan zaman.
Dalam konferensi Pan-Amerika di Montevideo pada tahun 1930 telah menghasilkan “Montivideo Convention of the Rights and Duties of Dtates”
dengan rincian sebagai berikut:
“The states as a person of international law should possess the following qualification: a permanent population, a defined territory, a government and a capacity to enter into relation with other states”.
Darisini dijelaskan bahwa unsur-unsur konstitutif menurut konvensi tersebut adalah penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintah dan kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain (Baca juga: Pengertian Warga Negara).
Adapun syarat deklaratif untuk berdirinya negara adalah adanya tujuan negara, memiliki undang-undang dasar atau konstitusi, adanya pengakuan dari negara lain secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya negara tersebut ke dalam anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
B. Bentuk Negara
Dilihat dari bentuknya negara bisa kita bedakan menjadi dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Dalam negara kesatuan tidak dikenal istilah negara bagian karena tidak ada negara dalam negara. Yang ada adalah daerah otonom dan wilayah administratif misalnya provinsi (daerah tingkat I), kabupaten dan kota (Daerah tingkat II).
Dalam negara serikat dikenal istilah negara bagian karena terdapat negara di dalam negara. Dengan begitu, maka akan ada pemerintahan negara federal yang membawahi semua negara bagian dan pemerintah negara bagian. Pada umumnya, pemerintah federal hanya mengurusi terkait politik, keamaan, ekonomi, peradilan dan kebijakan luar negeri. Selebihnya diatur oleh negara bagian masing-masing.
Setelah membahas tentang pengertian negara dan bentuk negara kemudian kita akan membahas tentang fungsi negara dan sifat-sifat khusus negara.
[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]