Pengertian Warga Negara Menurut Undang-Undang

Pengertian warga negara menurut undang-undang

Pengertian Warga Negara Menurut Undang-Undang – Berbicara tentang warga negara tidak bisa lepas dari istilah penduduk. Penduduk adalah orang yang tinggal di wilayah dalam suatu negara secara sah. Sah ini berarti bahwa orang tersebut tinggal sesuai dengan aturan, tata cara dan ketentuan bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara.

Dalam sebuah negara, biasanya ada pembedaan antara orang asing dan warga negara. Orang asing adalah orang yang berasal dari negara lain. Nah, orang asing ini bila tinggal di suatu negara, maka mereka akan dilindungi oleh hukum internasional sehingga dimanapun mereka tinggal akan selalu mendapatkan perlindungan dari negara yang bersangkutan.

Pengertian Warga Negara Menurut Undang-Undang

Pada dasarnya, warga asing mendapat hak yang sama namun ada beberapa perbedaan, misalnya mereka tidak akan mendapat hak berpoitik, hak dipilih maupun memeilih maupun hak untuk menjabat sebagai pejabat negara (Baca juga: Unsur-Unsur Negara).

Adapun status warga negara pada umumnya terkait oleh dua asas yaitu asas keturunan (Ius Sanguinis) dan asas tempat kelahiran (Ius Soli). Di Indonesia secara khusus diatur oleh undang-undang No. 62 Tahun 1958 yang menyatakan bahwa

“warga negara Republik Indonesia adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia”.

Siapa yang berhak menjadi warga negara?

Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat (1) dan Undang-Undang pasal 12 Tahun 2006 ayat (1) dan (2) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang berhak menjadi warga negara Indonesia yaitu orang yang berasal dari bangsa Indonesia asli atau orang dari bangsa lain yang disahkan menjadi warga negara Indonesia melalui undang-undang.

Selain pengertian warga negara menurut undang-undang yang telah dijelaskan di atas, ada juga pengertian lainnya menurut beberapa ahli yaitu:

a. Pengertian warga negara menurut A.S. Hikam yaitu anggota sebuah komunitas atau kelompok yang telah membentuk negara itu sendiri. Menurutnya istilah ini lebih pas daripada menggunakan istilah “kawula negara” yang berarti orang yang mengabdikan diri bagi negara dimana disini istilah negara seolah-olah menjadi tuan yang memiliki warganya (Baca juga: Sifat-sifat khusus negara).

b. Pengertian warga negara menurut Koerniatmanto S yaitu anggota-anggota negara yang memiliki kedudukan khusus dalam negaranya. Ini bisa dilihat dengan adanya hubungan timbal balik hak dan kewajiban antara negara dan warganya.

c. Pengertian warga negara menurut Austin Renney yaitu orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.

Oleh karena menjadi anggota penuh, maka ia berhak mendapat perlindungan dan melindungi negara, ikut berpartisipasi dalam politik dan mendapatkan hak-hak lainnya seperti yang telah diatur dalam undang-undang.

Warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan negaranya meski ia tinggal di luar negeri (Baca juga: Fungsi Negara).

Daftar Pustaka:

Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

    1. Semoga tulisan di atas memberikan pemahaman kepada kita ( sebagai warga negara ) di mata undang-undang 😀