Sifat-Sifat Khusus Negara

Selain memiliki fungsi (baca: fungsi negara), negara juga memiliki sifat-sifat khusus negara yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya namun ini hanya terdapat dalam negara saja (tidak di luar).

Adapun sifat-sifat negara yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1. Sifat Memaksa

Untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan terhadap undang-undang, negara harus memiliki hak untuk memaksa. Petugas yang berwenang untuk melakukan hal itu antara lain polisi, tentara, hakim dan jaksa. Misalnya polisi menangkap pencuri, tentara memburu gerakan separatis seperti GAM, OPM, RMS atau hakim yang mengadili segala perkara dll.

2. Sifat Monopoli

Negara memiliki hak monopoli untuk menetapkan tujuan bersama dari seluruh masyarakat. Dalam rangka ini, negara dapat menyatakan bahwa suatu ideologi atau aliran politik tertentu dilarang berkembang dan beraktivitas di ruang lingkup negara serta beredar di masyarakat karena dianggap melanggar dengan tujuan masyarakat itu sendiri.

Misalnya Agama Syiah yang mengaku-ngaku sebagai bagian dari agama Islam harus dilarang karena tidak sesuai dengan ajaran Islam, menyesatkan dan meresahkan masyarakat yang beragama Islam.

3. Sifat Mencakup Semua

Semua peraturan perundang-undangan harus bersifat sama, artinya berlaku untuk semua tanpa terkecuali. Misalnya kepatuhan membayar pajak dll. Jika ada masyarakat yang beraktivitas di luar ruang lingkup peraturan negara atau di luar wewenang negara, maka untuk mencapai cita-cita masyarakat bersama tidak akan tercapai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *