Sejarah Hak Asasi Manusia

Diperkirakan sejarah Hak Asasi Manusia muncul pertama kali dari Eropa. John Locke, seorang filosof abad ke-17 mengemukakan adanya hak alamiah manusia ini. Hak alamiah yang sering dinamakan sebagai hak asasi manusia atau HAM ini diantaranya hak hidup, hak memiliki dan hak memperoleh kebebasan.

Sejarah hak asasi manusia di Indonesia bermula dari adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penjajah
Gambar. Sejarah hak asasi manusia di Indonesia bermula dari adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penjajah (Foto: Sidomi.com)

Sejarah hak asasi manusia di Eropa diketahui dari sejumlah dokumen-dokumen yang mencatat peristiwa sejarah pada saat itu. Meskipun bermula di Eropa, tapi perkembangannya juga dialami di daerah lain seperti di Amerika, Rusia bahkan sampai di Indonesia.

Beberapa dokumen yang mencatat sejarah hak asasi manusia antara lain.

a. Magna Charta (1215)

Magna Charta merupakan perjanjian yang mengikat antara raja John dari Inggris dengan kaum bangsawan yang berupa jaminan mendapatkan keadilan hukum. Ini adalah upaya balas budi pihak kerajaan atas kontribusi para bangsawan dalam membantu penyelenggaraan biaya pemerintahan.

b. Revolusi Amerika (1276)

Revolusi Amerika merupakan perang untuk memperoleh hak kebebasan dan hak kemerdekaan yang dilakukan oleh rakyat Amerika terhadap penjajahan Inggris. Hasil dari revolusi ini berupa kemerdekaan Amerika tanggal 4 Juli 1776.

c. Bill of Rights (1689)

Dokumen ini menjelaskan tentang undang-undang yang mengatur hak-hak manusia di Inggris. Dokumen ini diterima oleh parlemen Inggris setelah mengadakan perlawanan kepada Raja James II.

d. Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (1789)

Dokumen ini merupakan pernyataan resmi rakyat Prancis dimana dari dokumen inilah kemudian mewarnai berjalannya Revolusi Prancis. Dokumen ini berisi pernyataan hak-hak manusia dan warga negara yang berisi hak atas kebebasan (liberty), kesamaan
(egality) dan persaudaraan (fraternite).

d. Bill of Rights (1789)

Dokumen “Bill of Rights” merupakan undang-undang yang mengatur tentang HAM yang ditulis oleh rakyat Amerika.

e. Konstitusi Prancis (1791)

Konstitusi ini mengandung tentang hak asasi manusia yaitu berisi sejumlah 15 hak asasi.

f. Revolusi Rusia

Dokumen ini menjelaskan tentang hak demokrasi yang harus segera dijalankan. Selain itu, juga memuat hak hidup dan hak mendapatkan pekerjaan. Kemudian pengaturan terkait hak-hak asasi manusia ini dibukukan dalam Konstitusi Stalin (1947).

g. Doktrin Roosevelt (1941)

Seperti namanya, doktrin ini diungkapkan oleh Franklin D. Roosevelt dimana terdiri dari empat hal terkait hak asasi manusia.

1) kebebasan dalam berbicara serta mengemukakan pendapat, berkumpul dan berorganisasi.
2) kebebasan beragama dan beribadah.
3) kebebasan dari kemiskinan atau kekurangan.
4) kebebasan seseorang dari rasa ketakutan.

h. Universal Declaration of Human Rights (1948)

Sejarah hak asasi manusia terus berkembang tatkala dibentuknya PBB. Pada dokumen ini telah dibubukan 30 pasal terkait hak asasi manusia oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 (Baca juga: Macam-Macam HAM). Hak asasi menurut piagam PBB ini antara lain.

1) hak untuk hidup,
2) hak untuk kemerdekaan hidup,
3) hak dalam memperoleh perlindungan hukum,
4) hak untuk berpikir serta mengeluarkan pendapat,
5) hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran,
6) hak untuk menganut suatu aliran kepercayaan atau agama,
7) hak untuk memperoleh pekerjaan,
8) hak untuk memiliki sesuatu,
9) hak untuk memperoleh nama baik.

Setelah mengetahui sejarah Hak Asasi Manusia di atas. Lalu, pertanyaan muncul -Bagaimana Hak Asasi Manusia di Indonesia?-.

[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]

Pos terkait