Lembaga Perlindungan HAM

Komnas HAM merupakan salah satu lembaga perlindungan HAM di Indonesia
Gambar. Logo Komnas HAM yang merupakan salah satu lembaga perlindungan HAM di Indonesia

Selain membuat payung hukum, pendirian lembaga perlindungan HAM mutlak perlu dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menegakan HAM. Ini sangatlah penting karena lembaga inilah yang nantinya bertugas melaksanakan penegakan HAM sekaligus sebagai garda depan dalam menerima pengaduan dari masyarakat.

Apa saja lembaga perlindungan HAM?

Komnas HAM merupakan salah satu lembaga perlindungan HAM di Indonesia
Gambar. Logo Komnas HAM yang merupakan salah satu lembaga perlindungan HAM di Indonesia

Lembaga perlindungan HAM atau Hak Asasi Manusia sangatlah banyak. Tapi di situs siswapedia ini, secara umum akan kita bagi menjadi dua macam yaitu lembaga resmi (Internasional dan nasional) dan tidak resmi (Internasional dan nasional).

A. Lembaga Resmi

Lembaga resmi disini artinya bahwa lembaga tersebut dibentuk oleh pemerintah resmi atau organisasi resmi.

1. Lembaga perlindungan HAM Internasional

Lembaga perlindungan HAM ini berasal atau dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB diantaranya Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly), Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Council/ECOSOC ), Dewan Hak Asasi Manusia (United Nations Human Rights Council), Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM (Sub-Commission on Promotion dan Protection of Human Rigths), Komisi Hak-Hak Asasi Manusia (Commission on Human Right), Komisi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, Komisi Diskriminasi Rasial dan Komisi Hak-Hak Anak.

a. Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly) merupakan bagian dari “tubuh” PBB yang tugasnya memberikan rekomendasi dalam bentuk resolusi.

b. Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Council/ECOSOC ) merupakan salah satu dewan PBB yang tugasnya menerima dan menerbitkan laporan tentang HAM dalarn berbagai situasi, terutama masalah ekonomi dan sosial.

c. Dewan Hak Asasi Manusia (United Nations Human Rights Council) merupakan salah satu dewan PBB yang bertugas menindaklanjuti bila ada pelanggaran HAM di seluruh dunia.

d. Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM (Sub-Commission on Promotion dan Protection of Human Rigths) merupakan komisi di bawah Dewan HAM yang fungsinya meneliti tentang pelanggaran HAM. Lembaga yang ditempati 26 ahli HAM ini dapat membuat sebuah rekomendasi (bila diperlukan) demi terciptanya perlindungan HAM.

e. Komisi Hak-Hak Asasi Manusia (Commission on Human Right) memiliki tugas pokok sebagai tempat penerimaan aduan atau tempat pengaduan terkait pelanggaran HAM.

f. Komisi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan memiliki tugas untuk memperjuangkan hak-hak perempuan agar tidak terjadi penindasan.

g. Komisi Diskriminasi Rasial bertugas memantau dan menerima pengaduan terkait adanya diskriminasi rasial.

h. Komisi Hak-Hak Anak bertugas untuk melindungi HAM khususnya anak-anak.

2. Lembaga perlindungan HAM nasional

Lembaga perlindungan HAM ini dibentuk oleh pemerintah republik Indonesia yang mengatur perlindungan HAM di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang hingga Merauke (Baca juga: Sejarah HAM di Indonesia).

a. Departemen Hukum dan HAM bertugas melindungi, menegakan hak asasi manusia di Indonesia yang tentunya sesuai dengan undang-undang.

b. Komisi Nasional HAM bertugas meneliti dan memberi penyuluhan kepada masyarakat tentang hak asasi manusia.

c. Lembaga Pengadilan HAM dan Pengadilan Ad Hoc HAM bertugas menangani pelanggaran HAM sesuai hukum yang berlaku.

d. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bertugas menyelesaikan kasus HAM di luar pengadilan HAM.

e. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan bertugas menyelesaikan permasalah pelanggaran HAM yang dialami oleh kaum wanita, misalnya kekerasan dalam rumah tangga, diskriminatif dan sebagainya.

B. Lembaga Tidak Resmi

Lembaga tidak resmi maksudnya adalah lembaga tersebut tidak dibuat oleh pemerintah resmi. Dengan kata lain didirikan oleh masyarakat atau biasa disebut sebagai lembaga swadaya masyarakat atau LSM. Nah LSM yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia ini juga ada yang dibentuk oleh LSM dari masyarakat internasional dan ada yang dibentuk oleh kaum pribumi.

1. Lembaga perlindungan HAM Internasional non resmi

Lembaga ini dibentuk oleh masyarakat internasional. Adapun yang termasuk ke dalam lembaga swadaya ini yakni Non Governmental Organizations (NGOs). LSM internasional ini ikut bersama badan-badan HAM di PBB dalam memantau kasus-kasus pelanggaran HAM, sekaligus juga membantu mengkritisi kinerja Badan-badan HAM bentukan PBB.

2. Lembaga perlindungan HAM nasional non resmi

Lembaga perlindungan hak asasi manusia yang dibuat oleh masyarakat Indonesia atau yang biasa disebut sebagai LSM HAM antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) dan PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia). Meskipun LSM ini dibentuk oleh masyarakat (non resmi), tapi LSM ini memiliki fungsi penting yaitu mendampingi Komnas HAM dalam menegakan HAM. Misalnya ikut mendampingi korban pelanggaran HAM untuk mengadukan kasusnya ke Komnas HAM. Terkait apa saja yang termasuk HAM, bisa dilihat pada artikel berjudul Macam-Macam HAM.

[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *