Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia banyak dilakukan oleh penjajah Jepang dan Belanda
Gambar. Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia banyak dilakukan oleh penjajah Jepang dan Belanda (Sumber: sejarahbudayanusantara.weebly.com)

Hak Asasi Manusia di Indonesia juga diakui, dihormati dan dijamin oleh konstitusi negara yakni Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam pembukaan maupun pada pasal-pasal dalam UUD 1945 pun sudah tercantum terkait jaminan hak asasi manusia ini, hanya saja penekanannya saja yang berbeda-beda.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia banyak dilakukan oleh penjajah Jepang dan Belanda
Gambar. Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia banyak dilakukan oleh penjajah Jepang dan Belanda (Sumber: sejarahbudayanusantara.weebly.com)

Misalnya di dalam Pancasila dimana setiap sila-nya memberikan jaminan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia.

a) Sila pertama menerangkan terkait adanya pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, dimana sebuah pengabdian baru bisa dilakukan tatkala sudah adanya jaminan hak untuk beragama dan beribadah.

b) Sila kedua menerangkan adanya pengakuan tehadap hak-hak manusia. Tidak mungkin suatu keadilan bisa tercapai kalau masih ada pelanggaran terkait hak orang lain.

c) Sila ketiga menerangkan adanya kewajiban kita untuk mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau kelompok.

d) Sila keempat menerangkan adanya pengakuan tentang harkat dan martabat manusia. Yang berarti juga mengakui segala hak yang melekat pada diri seseorang.

e) Sila kelima menerangkan adanya jaminan hak hidup dengan layak. Kehidupan yang layak baru akan tercapai bila keadilan ditegakkan.

Selain itu hak asasi manusia juga terdapat dalam UUD 1945, jaminan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia terdapat dalam:

a) Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 Alenia 1 mengandung hak kemerdekaan dan kebebasan. Disini kita akan menemukan kalimat yang bunyinya seperti ini, “…kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”.

b) Batang Tubuh UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 27-34 mengandung hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Kita bisa melihatnya makna setiap pasal-pasalnya di bawah ini.

  • Pasal 27: berisi jaminan hak persamaan dalam hukum dan pemerintahan dan hak mendapat pekerjaan yang layak,
  • Pasal 28: berisi jaminan hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan,
  • Pasal 29: berisi jaminan hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya,
  • Pasal 30: berisi jaminan hak untuk membela negara,
  • Pasal 31: berisi jaminan hak mendapatkan pendidikan
  • Pasal 32: berisi jaminan hak berbudaya
  • Pasal 33: berisi jaminan hak berekonomi,
  • Pasal 34: berisi jaminan hak sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara,

c) Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J UUD Negara RI Tahun 1945 hasil amandemen memperinci terkait Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Selain dalam Pancasila dan UUD 1945, pengakuan terkait Hak Asasi Manusia di Indonesia juga terdapat di sejumlah tetapan, diantaranya:

  • Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004, Bab III Visi dan Misi.
  • Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam; Tidak Manusiawi; atau Merendahkan Martabat Manusia.
  • Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  • Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
  • Keputusan Presiden RI No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
  • Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia.
  • Undang-undang No 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  • Undang-undang No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi anti Penyiksaan, Perlakuan dan Pembunuhan yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Derajat.
  • Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • Undang-undang No 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
  • Undang-undang No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  • Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dari uraian di atas diketahui bahwa Hak Asasi Manusia di Indonesia sangatlah dijamin oleh konstitusi. Ini terlihat dari macam-macam HAM yang tertuang dalam pasal-pasal dan sejumlah ketetapan pemerintah. Lalu, bagaimana sejarah Hak Asasi Manusia di Dunia itu sendiri?.

[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]

Pos terkait