Pengertian HAM – Sering kali kita mendengar di surat kabar bahwa tindakan yang merugikan orang lain diteriakkan sebagai pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia.
Dan banyak pula orang berpendapat bahwa penegakan HAM sangatlah penting karena sebagai bentuk jaminan terhadap hakat dan martabat manusia. Tapi, apa pengertian HAM itu sendiri? hakekatnya seperti apa?.
Baca juga: Lembaga perlindungan HAM
Nah, untuk menjawab pertanyaan tadi, maka di halaman ini kita akan membahas tentang HAM yang meliputi dua pokok pembahasan yaitu pengertian Hak dan Pengertian HAM.
A. Pengertian Hak
Hak merupakan kewenangan seseorang untuk bertindak dan memiliki sesuatu. Nah, kewenangan ini dapat diperoleh dari beberapa sumber atau sebab. Misalnya:
1. Hak yang diberikan oleh pemerintah atau negara
Hak yang diberikan oleh pemerintah, misalnya: Polisi diberi hak oleh pemerintah untuk menangkap pelaku tindak kejahatan, hakim diberi hak oleh pemerintah untuk menyelesaikan perkara hukum, tentara diberikan hak oleh pemerintah untuk mengambil tindakan yang dapat merusak NKRI, pegawai pajak diberikan hak oleh pemerintah untuk memungut pajak dari para wajib pajak, bupati diberi hak untuk mengatur kehidupan sosial warga di wilayahnya dan sebagainya.
Baca juga: Upaya pemerintah dalam penegakkan HAM
2. Hak yang diberikan oleh masyarakat
Hak yang diberikan oleh masyarakat, misalnya: ketua RT diberi hak memimpin wilayahnya, petugas ronda diberikan hak untuk melakukan operasi keamanan desa, petugas kebersihan makam diberikan hak untuk mengatur dan mengelola makam milik penduduk.
3. Hak yang diberikan oleh sebuah aturan
Hak yang diberikan oleh sebuah aturan, misalnya: seorang pembeli boleh melakukan tuntutan bila barang yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan, seorang penumpang pesawat boleh menggunakan fasilitas yang disediakan oleh maskapai, pengendara motor yang mengalami kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari pihak asuransi, seorang siswa dapat menggunakan semua fasilitas umum di sekolah selama jam pelajaran dan sebagainya.
4. Hak yang diberikan oleh orang lain
Hak yang diberikan oleh orang lain, misalnya seorang sopir pribadi boleh menggunakan mobil untuk antar jemput bosnya, seorang satpam diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan yang dirasa perlu guna menjaga keamanan rumah.
Pemenuhan hak sangatlah penting karena dapat mempengaruhi keamanan dan ketertiban dalam kehidupan di masyarakat. Seseorang bisa saja berperilaku menyimpang dengan mengambil hak orang lain, misalnya korupsi, mencuri dan sebagainya. Hal ini tentu saja akan mendatangkan kerugian bagi orang lain. Untuk itu perlu dilakukan sebuah upaya terkait perlindungan hak ini agar tidak terjadi pelanggaran.
B. Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia
Berikut merupakan pengertian HAM menurut para ahli dan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia yang dijelaskan oleh Rima Yuliastuti (2011) dan Dwi Cahyati AW (2010).
1. Pengertian HAM menurut David Beetham dan Kevin Boyle
HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental merupakan hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
2. Pengertian HAM menurut Undang-Undang Pasal 1 butir 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
HAM yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3. Pengertian HAM menurut C. de Rover
HAM merupakan hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. (Dimana) Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, baik kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan.
Hak-hak tersebut (dapat) mungkin saja dilanggar, akan tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi (juga) merupakan hak hukum, (dimana) ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. (Selain itu) Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia.
Baca juga: Peran masyarakat dalam menegakkan HAM
4. Pengertian HAM menurut Austin-Ranney
HAM merupakan ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
5. Pengertian HAM menurut A.J.M. Milne
HAM merupakan hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
6. Pengertian HAM menurut Franz Magnis-Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi (HAM) bukan karena hukum positif yang berlaku melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. (Dimana) Manusia memilikinya karena ia (adalah) manusia.
7. Pengertian HAM menurut John Locke
Hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. (Yang) Artinya, (bahwa) hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak (akan) dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Nah, setelah membahas pengertian HAM, maka selanjutnya kita akan membahas tentang macam-macam HAM.
Daftar Pustaka:
Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.