Macam-Macam Bid’ah

Macam-macam Bid'ah menurut Ulama Ahlussunnah Wal jama'ah
Macam-macam Bid'ah menurut Ulama Ahlussunnah Wal jama'ah

Pembahasan tentang macam-macam bid’ah sudah dibahas secara lengkap oleh para ulama ahli fiqih baik di era salaf (ulama yang hidup dalam kurun waktu 300 hijriyah) maupun di era khalaf (ulama yang hidup diatas tahun 300 hijriyah) sehingga topik bid’ah bukanlah hal yang baru di zaman sekarang ini.

Akan tetapi meski sudah dibahas tetap saja ada yang salah faham terkait bid’ah ini. Untuk itu, mari kita simak uraiannya berikut ini.

Apa pengertian bid’ah itu?

Nabi Muhammad saw dalam hadist banyak membicarakan tentang bid’ah namun Beliau tidak mendefinisikan pengertian bid’ah itu sendiri. Oleh karena itu, para ulama melakukan pendekatan dengan mendefinisikan bid’ah dalam dua pengertian yaitu secara bahasa dan syara’.

Bid’ah dalam bahasa berarti sesuatu yang diadakan tanpa adanya contoh sebelumnya, dengan kata lain tidak ada di zaman nabi. Dalam pengertian syara’, bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak terdapat secara eksplisit (tertulis) dalam al Qur’an maupun hadits.

Gambar. Minuman Es Kelapa Muda termasuk bid'ah hasanah atau bid'ah secara bahasa.
Gambar. Minuman Es Kelapa Muda termasuk bid’ah hasanah atau bid’ah secara bahasa. (Sumber: Siswapedia)

Macam-Macam Bid’ah Menurut Ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah

Para ulama madzab empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah) dalam membahas perkara bid’ah banyak menggunakan istilah yang berbeda-beda bahkan terkesan berlawanan dan tumpang tindih.

Hal ini disebabkan tidak adanya standarisasi penggunaan istilah di dalam Islam. Terlebih, para imam mahzab hidup di zaman yang berbeda dan di lingkungan yang berbeda pula. Nah, yang perlu diingat meskipun mereka berbeda dalam menggunakan istilah, maknanya tetaplah sama.

Mayoritas umat Islam di Indonesia, Malaysia, Brunei dan Singapura dalam bidang fiqih banyak yang mengikuti Madzab Syafi’i. Di dalam Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 halaman 86-87 dijelaskan bahwa Imam Syafi’i membagi bid’ah menjadi dua yakni bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela).

Berkata Imam Syafi’i bahwa bid’ah terbagi menjadi dua yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela), maka yang sejalan dengan sunnah maka ia terpuji, dan yang tidak selaras dengan sunnah adalah tercela, beliau berdalil dengan ucapan Umar bin Khattab ra mengenai shalat tarawih : “inilah sebaik baik bid’ah”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal. 86-87)

Selain itu, Imam Baihaqi dengan sanad yang sahih dalam kitabnya Manaqib asy-Syafi’i menjelaskan bahwa

Imam Syafi’i berkata :

” الدثات من المور ضربان، ماأحدث ما يالف كتابا أو سنة أو إجاعا أو
أثرا فهذه البدعة الضللة، والثانية ما أحدث من الي و ل يالف كتابا أو
سنة أو إجاعا وهذه مدثة غي مذمومة “

“Perkara yang baru terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sesuatu yang menyalahi al Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau Atsar (apa yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkari), inilah bid’ah yang sesat (dholalah). Kedua, perkara yang baru yang baik dan tidak menyalahi al Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, inilah sesuatu yang baru yang tidak tercela (madzmumah)”.

Nah, penjelasan singkat di atas memberikan kita gambaran bahwa bid’ah itu terbagi menjadi dua macam yaitu bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah madzmumah (tercela).

Mungkin Anda akan menemukan penjelasan yang berbeda dari ulama lain. Agar tidak bingung, lihatlah beberapa istilah bid’ah yang digunakan oleh ulama pada umumnya di bawah ini.

  1. Bid’ah yang sejalan dengan Al Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas dinamakan sebagai bid’ah hasanah = bid’ah mahmudah = bid’ah huda (yang berpetunjuk) = Bid’ah lughowi (secara bahasa)= bukan bid’ah = Sunnah Hasanah = Sunnah = bid’ah bukan ibadah (ibadah ghoiru mahdah/muamalah) = bid’ah dunia = kreativitas yang baik = Mashlahah al-Mursalah. Bid’ah yang ini hukumnya ada empat yaitu wajib, sunah, mubah dan makruh.
  2. Bid’ah yang bertentangan dengan Al Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas dinamakan sebagai bid’ah = bid’ah dholalah = bid’ah madzmumah = bid’ah sayyiah = bid’ah agama (syariat) = bid’ah ibadah (ibadah mahdah) = kreativitas yang tercela. Bid’ah yang ini hukumnya haram.

Bingung melihat istilah yang berbeda-beda di atas?

Nah, untuk mempermudah masyarakat dalam memahami bid’ah, mayoritas ulama pengikut Imam yang empat seperti Al Izzu bin Abdussalam, Imam An-Nawawi dan Imam Abu Syamah yang bermazhab Syafi’i. Kemudian dari Madzhab Maliki seperti, Al Qarafi dan Az-Zarqani.

Dari Madzhab Hanafi seperti Ibnu Abidin. Dari Madzhab Hambali seperti Ibnu Al Jauzi membagi bid’ah ke dalam lima hukum dalam Islam yaitu wajib, sunah, mubah, makruh/mungkar dan haram.

a. Bid’ah wajib

Dalam kaidah fiqih dijelaskan bahwa sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak akan berjalan sempurna maka sesuatu itu pun menjadi wajib hukumnya. Maka, mempelajari ilmu tajwid adalah wajib untuk bisa membaca Al Qur’an walaupun ilmu tajwid termasuk bid’ah. Contoh lainnya misalnya membayar pajak kendaraan bermotor, membukukan Al Qur’an, membukukan kitab Hadist dll.

b. Bid’ah sunah

Misalnya membangun sekolah, membangun jembatan, membangun jalan raya, menggunakan baju batik dsb.

c. Bid’ah mubah

Misalnya membaca tulisan ini melalui handphone, mengendarai sepeda motor, makan bakso, mengadakan acara tahlilan, mengadakan acara 17 Agustusan, mengadakan acara maulud nabi, mengadakan tradisi yasinan dll.

d. Bid’ah makruh atau mungkar

Misalnya mempercantik masjid, membangun rumah mewah disaat masyarakat sekitar sedang kesusahan, menghiasi kitab Al Qur’an.

e. Bid’ah haram

Misalnya mengikuti aliran-aliran menyimpang terutama terkait aqidah seperti menyatakan Allah punya tangan, kaki, wajah, Allah sedang berjalan, duduk. Selain itu ada lagi misalnya sholat subuh empat rakaat, Adzan sambil bermain musik, sholat menggunakan bahasa Indonesia dll.

Nah, demikian pengertian bid’ah dan macam-macam bid’ah menurut para ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah.

Pos terkait