Pada pembahasan terkait pengantar ilmu jurnalistik ini ada tiga hal yang akan kita bahas di halaman ini yaitu pengertian pers, falsafah pers dan fungsi pers.
A. Pengertian Pers
Apa yang dimaksud dengan pers ? Pers berasal dari perkataan Belanda “pers” yang artinya menekan, atau mengepres. Kata pers merupakan padanan dari kata press dalam bahasa Inggris yang juga berarti menekan, atau mengepres.
Jadi secara harfiah, kata pers atau press mengacu pada pengertian komunikasi yang dilakukan dengan perantara barang cetakan. Tetapi sekarang, kata pers atau press ini digunakan untuk merujuk semua kegiatan jurnalistik, terutama kegiatan yang berhubungan dengan menghimpun berita, baik oleh wartawan elektronik, maupun wartawan media cetak.
Berdasarkan uraian di atas, ada dua pengertian mengenai pers, yaitu pers dalam arti kata sempit, dan pers dalam arti kata luas. Pers dalam arti kata sempit yaitu menyangkut kegiatan komunikasi yang hanya dilakukan dengan perantara barang cetakan.
Sedangkan pers dalam arti luas yaitu menyangkut kegiatan komunikasi baik yang dilakukan melalui media cetak, maupun dengan media elektronik seperti radio, dan televisi.
B. Falsafah Pers
Seperti juga negara yang memiliki sebuah falsafah, pers pun demikian memiliki falsafahnya sendiri. Falsafah, atau dalam bahasa Inggrisnya disebut sebagai philosophy salah satu artinya yaitu tata nilai, atau seperangkat nilai yang dijadikan sebagai pedoman.
Falsafah pers disusun berdasarkan sistem politik yang dianut oleh masyarakat di mana pers bersangkutan berdiri. Makanya falsafah pers di setiap tempat pasti berbeda-beda.
Falsafah yang dianut bangsa Amerika yang liberalistis tentu saja berlainan dengan falsafah pers Cina, dan Rusia yang bersifat komunis. Sedangkan falsafah pers yang dianut oleh Indonesia yaitu falsafah demokratis.
Dalam membicarakan falsafah pers, terdapat sebuah buku klasik berjudul Four Theorues of The Presa ( Empat Teori tentang Pers) karya Siebert Peterson. Di dalam buku ini, Siebert membagi beberapa perkembangan pers menjadi empat bagian.
Keempat bagian tersebut yaitu Authoritarian Theory, Libertarian Theory, Social Responsibilty Theory, dan yang terakhir the Soviet Comunist Theory. Keempat teori tersebut kemudian menjadi basis falsafah media-media pers yang ada di dunia.
C. Fungsi Pers
Tugas, dan fungsi pers adalah untuk mewujudkan keinginan, dan tujuan masyarakat melalui medianya. Baik melalui media cetak, maupun media elektronik seperti radio, televisi, dan internet.
Tetapi, tugas dan fungsi pers tidak hanya seperti itu saja, melainkan memiliki tugas lain yang tak kalah luasnya. Seperti dikutip dalam buku Jurnalistik, Teori dan Praktik, Muhammad Budyanta menyebutkan fungsi dari pers dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, fungsi dari pers yaitu memberi informasi, atau berita kepada khalayak ramai. Pers menghimpun berita yang dianggap berguna dan penting bagi orang banyak.
Kedua, fungsi kedua yaitu pers harus memberitakan apa yang berjalan baik, dan tidak berjalan baik di dalam kehidupan sosial masyarakat. Artinya baik itu berita menggembirakan, atau berita buruk tetap harus dipublikasikan.
Ketiga, fungsi ketiga dari pers yaitu memberikan interpretasi, dan bimbingan. Pers harus menceritakan kepada masyarakat tentang arti suatu kejadian.
Keempat, fungsi pers yang keempat yaitu fungsi menghibur. Pers harus menyuguhkan produk-produk jurnalisme yang menghibur bagi audiensnya.
Kelima, pers harus melayani sistem ekonomi bagi keberlangsungan kemakmuran masyarakat. Baik itu melalui iklan, maupun melalui pelatihan-pelatihan usaha mirkro-makro.
Dengan menggunakan iklan misalnya, maka penawaran akan berjalan dari tangan ke tangan. Serta barang produksi dari masyarakat pun bisa di promosikan oleh pers.
Keenam, fungsi keenam adalah fungsi swadaya. Artinya, sumber keuangan dari pers harus berdiri sendiri, atau didapat dari pendanaan swadaya.
Hal ini bertujuan agar bisa menghindari adanya pihak-pihak yang dapat mengontrol pers tersebut dengan uang hanya untuk kepentingan dirinya. Dengan demikian, pers harus mencari sumber pendanaannya secara mandiri, yang bebas dari intervensi pihak luar.