Pengertian Otonomi Daerah Di Indonesia

Area warung di objek wisata waduk kedungombo dikelola oleh Pemda dan masyarakat

Apa pengertian otonomi daerah?, pengertian otonomi secara harfiah diambil dari bahasa Yunani yaitu dari kata autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. Jika digabungkan, bisa berarti mengatur sendiri atau berkewenangan untuk melakukan pengaturan sendiri. Nah, dengan demikian kita bisa mengambil pengertian otonomi daerah sebagai kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur serta mengurus sendiri pemerintahannya untuk kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Area warung di objek wisata waduk kedungombo dikelola oleh Pemda dan masyarakat
Gambar. Area warung di objek wisata waduk kedungombo dikelola oleh Pemda dan masyarakat (Foto: Siswa Team)

Bagaimana pengertian otonomi daerah di Indonesia?

Pengertian otonomi daerah di Indonesia sama seperti yang telah kita definisikan di atas, hanya saja memiliki sejumlah pengembangan makna. Di Indonesia otonomi mengandung arti sebagai perundangan (regeling) dan pemerintahan (bestuur) dimana pemerintahan daerah (provinsi, kota/kabupaten) diberikan hak dan kekuasaan perundang-undangan sehingga mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi perlu dipahami bahwa kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah ini tidak bersifat bebas secara mutlak melainkan harus tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Misalnya, pengelolaan sampah di Yogyakarta dikelola oleh pemda Yogyakarta, pembentukan peraturan-peraturan daerah dan sebagainya.

Daerah otonom juga dinamakan sebagai daerah, tidak ada istilah baru disini. Daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah serta kewenangan dalam mengatur rumah tangganya sendiri dan urusan-urusan pemerintahan sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nah, untuk melihat sejauh mana batas-batas rumah tangga suatu daerah, kita dapat melihatnya dari dua sudut yaitu sudut materi dan sudut teritorium (Dewi,2009).

1. Sudut materi

Sudut materi bermakna isi dan luas rumah tangga daerah tersebut tergantung dari sistem rumah tangga yang digunakan. The Liang Gie dan Van der Pot berpendapat bahwa isi dan luasnya rumah tangga daerah dapat meliputi dua hal yakni rumah tangga secara materiil, formal dan riil.

a. Rumah tangga secara materiil atau material

Rumah tangga secara materiil ditandai dengan adanya pembagian kewenangan atau tugas secara rinci antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tegas dalam undang-undang pembentukannya. Pembagian tugas ini dapat dilihat dalam peraturan daerah yang telah dibuat dimana kewenangan yang peraturannya tidak terdapat dalam peraturan daerah berarti merupakan kewenangan pemerintah pusat.

b. Rumah tangga secara formal

Rumah tangga secara formal ditandai dengan tidak adanya perbedaan (baik sifat maupun urusan) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah otonom. Dengen demikian setiap kesatuan masyarakat hukum dapat mengerjakannya. Adapun pembagian tugasnya didasarkan pada pertimbangan rasional dan praktis sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.

Pelaksanaan rumah tangga secara formal telah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 10 dimana dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat menyelenggarakan urusan pemerintah yang telah menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain mengatur politik luar negeri, mengatur pertahanan, mengatur keamanan, yustisi, mengatur agama yang dianut, moneter dan fiskal nasional.

c. Rumah tangga secara riil

Rumah tangga secara riil merupakan gabungan dari rumah tangga secara material dan formal dimana penyerahan urusan atau tugas kewenangan kepada daerah didasarkan pada kemampuan penduduk daerah otonom dengan melihat faktor material dan formal daerah tersebut. Nah, dengan ini maka kewenangan pemerintah daerah bisa saja diberikan atau dicabut kembali jika kemampuan daerah otonom tersebut berubah.

2. Sudut teritorium

Sudut teritorium bermakna bahwa luas kekuasaan otonomi suatu daerah hanya terbatas pada luas wilayahnya saja sehingga persoalan yang berada di luar batas wilayahnya, maka daerah otonom tersebut tidak mempunyai kekuasaan apapun meskipun terhadap penduduk sendiri.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, 18A dan 18B dimana aturan dasar inilah yang kemudian berkembang menjadi sumber hukum lebih lanjut bagi pengaturan otonomi daerah, yakni ke dalam bentuk undang-undang daerah atau peraturan daerah (Nurdiaman,2009).

Dijelaskan lebih lanjut dalam buku karya Nurdiaman (2009) bahwa pelaksanaan otonomi daerah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah namun pelaksanaan otonomi daerah baru mulai diberlakukan secara resmi mulai 1 Januari 2001. Nah, dalam perkembangannya kemudian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ini direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2005 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara. Dengan adanya otonomi daerah, maka pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespons tuntutan masyarakat daerah sehingga diharapkan mampu terciptanya pembangunan yang lebih luas, berkwalitas, efektif dan efisien.

Pengertian otonomi daerah di Indonesia ini cukup luas bukan?, darisini kita jadi tahu bahwa otonomi daerah itu sangat bermanfaat untuk mempercepat pembangunan seperti yang diharapkan masyarakat di daerah. Akan tetapi perlu dicermati bahwa keberhasilan pembangunan daerah otonom ini sangatlah tergantung pada kemampuan rakyatnya. Hal ini dikarenakan rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia sehingga peran serta atau partisipasinya sangat dibutuhkan dalam memajukan kehidupan bangsa dan negara.

[color-box]Anisty, Dewi.2009. PKn 3 : Kelas IX SMP dan MTs. Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
Faridy, MS.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Pekanbaru: PT. Sutra Benta Perkasa.
Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara Untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama /Madrasah Tsanawiyah. Bandung: PT. Pribumi Mekar.[/color-box]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *