Prinsip-prinsip otonomi daerah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Prinsip-prinsip otonomi daerah dalam undang-undang tersebut antara lain memberdayakan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, dan mengembangkan peran serta fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Nah, dari undang-undang tersebut dijelaskan pula bahwa peletakan dasar yang menjadi pelaksanaan kedaulatan di negara ini adalah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat ini menempatkan rakyat memiliki kekuasaan tertinggi sehingga rakyat wajib berpartisipasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Jika rakyat bersifat pasif dalam partisipasi pelaksanaan kebijakan politik, maka pelaksaan kedaulatan negara tidak akan tercapai sesuai yang dicita-citakan sehingga rawan untuk diselewengkan oleh pejabat publik. Bagaimana tidak? pejabat publik akan merasa diatas angin tatkala rakyat tidak ikut dalam mengawasi jalannya pemerintahan sehingga pemerintahan yang sewenang-wenang, korupsi dan sebagainya menjadi rawan terjadi.
Apa sajakah prinsip-prinsip otonomi daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004?
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 merupakan pergantian dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dalam undang-undang ini dijelaskan prinsip-prinsip otonomi daerah sebagai berikut (Lukman, 2009).
a. Penyelenggaraan otonomi daerah harus dilaksanakan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi yang berkeadilan, adanya pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah,
b. Pelaksanaan otonomi daerah harus didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab,
c. Pelaksanaan otonomi daerah secara luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi terbatas,
d. Penyelenggaraan otonomi daerah harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dan pemerintah sesuai dengan konstitusi negara,
e. Pelaksanaan otonomi daerah harus dapat lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Selain itu harus menjamin keserasian antar daerah dengan daerah yang lainnya,
f. Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam pengembangan, penelitian, perencanaan serta pengawasan,
g. Pelaksanaan otonomi daerah secara luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedangkan otonomi daerah
provinsi merupakan otonomi terbatas,
h. Untuk kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain seperti badan otorita,, kawasan pertambangan, kawasan pelabuhan, , kawasan wisata, kawasan perkotaan baru dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan daerah otonom,
i. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dilaksanakan dari pemerintah daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, penyediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Pemerintah daerah berkewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan,
j. Otonomi daerah bisa memacu setiap daerah untuk berlomba-lomba secara positif dalam memajukan daerahnya masing-masing,
k. Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat serta dapat mengakomodasi keanekaragaman setiap daerah.
Kelemahan Otonomi Daerah
Otonomi daerah bila dijalankan secara benar dan profesional akan mempercepat kemandirian suatu daerah termasuk di dalamnya mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi bila tidak dijalankan dengan benar akan timbul orang-orang tertentu yang dapat menguasai sumber-sumber ekonomi secara sepihak (monopoli perdagangan dsb), adanya korupsi berjamaah, eksploitasi sumber-sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab dan sebagainya (MS. Faridy,2009).
Dalam bukunya, MS. Faridy (2009) menjelaskan bahwa selain memiliki banyak kelebihan, otonomi darah juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain yakni.
a. Menguatnya rasa kedaerahan yang sempit.
Sifat atau rasa seperti ini bila tidak diantisipasi secara tepat, maka dapat menimbulkan keadaan yang kontraproduktif terhadap upaya pembangunan wawasan kebangsaan di daerah tersebut. Hal ini bisa kita lihat dalam hal pemanfaatan sumber daya alam di daerah, penyusunan rencana pembangunan, kesempatan berusaha, pemberian layanan umum atau dalam hal pemenuhan kebutuhan akan jabatan birokrasi di daerah.
b. Adanya ekonomi biaya tinggi
Penghimpunan pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan program-program pembangunan dapat pula menimbulkan suatu efek negatif. Efek negatif dari pembangunan yang tidak terkontrol ini dapat berupa munculnya gejala ekonomi biaya tinggi atau high cost economy. Selain itu, dapat juga terjadi pengabaian kelestarian lingkungan akibat dari adanya eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, tidak diimbangi dengan upaya pelestarian alam dan tidak terencana dengan baik.
c. Adanya pemahaman yang sempit
Pemahaman terhadap otonomi daerah yang sempit dapat mengakibatkan kesibukan hanya ada pada pemerintah daerah. Sedangkan masyarakatnya sendiri justru belum dilibatkan secara aktif padahal otonomi daerah sejatinya diserahkan kepada masyarakat secara umum, bukan kepada pemerintah daerah saja. Hal ini kita lihat pada penggunaan dana APBD dimana dana tersebut lebih banyak digunakan untuk kepentingan birokrasi dan DPRD daripada untuk membiayai kepentingan masyarakat.
d. Adanya penafsiran yang salah terhadap otonomi daerah
Adanya pemahaman dan penafsiran yang salah terhadap otonomi daerah dapat kita lihat dari banyaknya penafsiran sepihak terhadap berbagai peraturan perundangan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat padahal demokrasi membutuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum yang tinggi. Mengapa? karena demokrasi tanpa disertai adanya penegakan hukum akan menimbulkan tindakan anarki serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Nah, dari pembahasan di atas dapat kita ketahui bahwa otonomi daerah selain memiliki manfaat ternyata juga memiliki kelemahan yang dapat menimbulkan hambatan dalam pembangunan di daerah. Untuk itu pelaksanaan pemerintahan harus selalu sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang. (Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah di Indonesia)
[color-box]Faridy, MS.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Pekanbaru: PT. Sutra Benta Perkasa.
Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara Untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama /Madrasah Tsanawiyah. Bandung: PT. Pribumi Mekar.
Surya Saputra, Lukman.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]