Asas Otonomi Daerah

Asas Otonomi Daerah
Gambar Ilustrasi. Asas Otonomi Daerah

Asas Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 – Ada asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan tiga asas yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Adapun pemerintahan daerah, dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan dua asas yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan.

Asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan

1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

3. Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melak sanakan tugas tertentu.

Baca juga: Pengertian otonomi daerah

Pengelolaan objek wisata dapat dilakukan oleh pemerintahan daerah bersama masyarakat setempat
Gambar. Pengelolaan objek wisata dapat dilakukan oleh pemerintahan daerah bersama masyarakat setempat (Foto: KPPN Ngrukem)

Asas otonomi daerah menurut M.S Faridy

Sedangkan asas otonomi daerah Menurut pasal 18 UUD 1945 dijelaskan oleh M.S Faridy (2009) meliputi:

1. Dekonsentrasi, yakni pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.

2. Desentralisasi, yakni penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Daerah otonom yang menyelenggarakan desentralisasi adalah daerah kabupaten dan kota. Nah, daerah ini berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

4. Pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai dengan pemberian bantuan biaya, sarana prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

Baca juga: Peran masyarakat dalam perumusan kebijakan publik

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia mengacu kepada UUD 1945 dan Undang-undang No. 32 Tahun 2004. Adapun isi pasal-pasal dalam UUD 1945 dijelaskan oleh Dewi (2009) sebagai berikut.

Pasal 18:

Ayat (1) berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai (memiliki) pemerintahan daerah yang diatur undang-undang.”

Ayat (2) berbunyi, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota (dapat) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”

Ayat (3) berbunyi, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota (dapat) memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”

Ayat (4) berbunyi, “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara (dengan cara) demokratis.”

Ayat (5) berbunyi, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.”

Ayat (6) berbunyi, “Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.”

Pasal 18A:

Ayat (1) berbunyi, “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kebupaten dan kota) atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.”

Ayat (2) berbunyi, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”

Pasal 18B:

Ayat (1) berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

Ayat (2) berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.”

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengandung makna pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah.

Adapun kewenangan dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat di daerah. Nah, dengan demikian, maka pemerintah pusat hanya sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan pengevaluasi (Lukman, 2009).

Baca juga: Prinsip-prinsip otonomi daerah

Asas otonomi daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 ini menjadi dasar yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah sehingga diharapkan mampu memacu keterlibatan masyarakat lokal dalam merencanakan, mengawasi proses pembangunan di daerahnya masing-masing.

Referensi:

Anisty, Dewi.2009. PKn 3 : Kelas IX SMP dan MTs. Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
Faridy, MS.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Pekanbaru: PT. Sutra Benta Perkasa.
Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara Untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama /Madrasah Tsanawiyah. Bandung: PT. Pribumi Mekar.
Surya Saputra, Lukman.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *