Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

Hukum tidak boleh memihak agar keadilan bisa terwujud
Hukum tidak boleh memihak agar keadilan bisa terwujud

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum – Setiap warga negara akan terikat oleh sistem hukum karena negara-negara di dunia ini merupakan negara hukum. Sistem hukum terdiri dari dua kata yakni sistem dan hukum. Sistem didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang bersifat menyeluruh yang terdiri dari bagian yang saling berhubungan.

Dalam kamus bahasa Indonesia, sistem diartikan sebagai susunan kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan. Penggunaan dan pemaknaan kata “sistem” dalam kehidupan sehari-hari bisa bermacam-macam karena kata “sistem” sendiri bisa dilihat dari berbagai sudut pandang keilmuan, misalnya sistem pemerintahan, sistem pertanian, sistem pelayaran dan sebagainya.

Rima Yuliastuti (2011) dalam bukunya menerangkan bahwa menurut Prof. Sumantri sistem didefinisikan sebagai suatu sarana yang menguasai keadaan serta pekerjaan agar dalam menjalankan tugas secara teratur ataupun suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan serta berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan. Menurut Fuller (1971), ada delapan persyaratan untuk adanya suatu sistem hukum. Nah, delapan asas yang dinamakan principles of legality itu antara lain:

1. Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan dan tidak boleh mengandung sekedar keputusan-keputusan yang bersifat adhoc

2. Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan

3. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut karena. Apabila hal ini terjadi, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku

4. Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti

5. Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain

6. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukannya

7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan orientasi

8. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.

Lalu, apa pengertian hukum menurut para ahli hukum?

Pengertian hukum menurut para ahli hukum sangatlah bervariasi. Hal ini disebabkan karena makna hukum sendiri sangatlah luas. Berikut 11 pengertian hukum menurut para ahli hukum yang diterangkan oleh Rima Yuliastuti (2011) dan Dwi Cahyati A.W (2010).

1. Pengertian hukum menurut Drs. E. Utrecht S.H

Hukum merupakan himpunan peraturan (berisi perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati (Utrecht : 1962).

2. Pengertian hukum menurut Achmad Ali

Hukum merupakan seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu (Achmad Ali : 1999).

3. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant

Hukum yakni keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (Immanuel Kant: 1995).

4. Pengertian hukum menurut Leon Duguit

Hukum yakni aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu (Leon Duguit: 1919).

5. Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum yakni keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat (Mochtar Kusumaatmaja : 1976).

6. Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang (J.C.T. Simorangkir : 2006).

7. Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. (Dimana) ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya (E.M. Meyers : 1989).

8. Pengertian hukum menurut S.M. Amin

Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, dimana hukum dapat dirumuskan sebagai kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi (S. M. Amin: 1978).

9. Pengertian hukum menurut P. Borst

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan (P. Borst : 1973).

10. Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Van Kan

Hukum yakni keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat (Van Kan : 1968).

11. Pengertian hukum menurut Sudikno Mertokusumo

Hukum yakni sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno Mertokusumo : 1986).

Pengertian hukum menurut para ahli di atas sangatlah bervariasi namun dari kesemuanya ada beberapa poin penting yang dapat kita simpulkan. Poin tersebut antara lain hukum bersifat memaksa, tegas, dibuat oleh lembaga resmi dan isinya mengatur hubungan manusia dengan masyarakat.

[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]

Pos terkait