Perbedaan bank syariah dan konvensional – Dizaman modern sekarang ini semua transaksi pasti melibatkan pihak bank dimana di Indonesia secara umum ada dua jenis bank yakni bank umum/konvensonal dan bank syariah. Kedua bank ini memiliki persamaan dan perbedaan yang mendasar.
Beda bank syariah dan konvensional (umum) ada banyak sekali, setidaknya ada sepuluh perbedaan yang harus kamu ketahui.
Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional
Berikut sepuluh perbedaannya:
Sistem operasional
Bank syariah sistem operasionalnya berdasarkan hukum fiqih Islam terkait bab muamalah yang berlandaskan pada Al Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas. Sedangkan pada sistem bank konvensional (umum) berlandaskan peraturan nasional dan internasional yang telah baku dan disepakati.
Ketentuan Transaksinya
Pada bank umum kesepakatan didasarkan pada jumlah suku bunga dimana di dalam bunga bank ini tercampur sesuatu yang haram dan halal yang sulit dipisahkan sehingga sesuatu menjadi subhat (bersifat samar) sedangkan pada bank syariah tidak ada bunga yang ada adalah kesepakatan (akad).
Prinsip
Bank umum (konvensional) dalam transaksinya hanya mengedepankan keuntungan dunia saja sesuai nilai-nilai yang dianut secara umum sedangkan bank syariah selain mengedepankan keuntungan dunia juga melihat dan mempertimbangkan nilai-nilai syariat Islam.
Cara Penyelesaian Masalah
Bank syariah selalu mengedepankan musyawarah mufakat apabila terjadi persoalan dengan nasabahnya dan bila tidak mencapai mufakat barulah dibawa ke pengadilan agama sedangkan pada kasus bank umum akan disengketakan ke pengadilan negeri.
Transparansi
Dalam hal pinjaman, cicilan pada bank syariah bersifat tetap dan transparan sesuai kesepakatan awal antara nasabah dengan pihak bank. Hal ini sangat berbeda dengan bank konvensional dimana cicilannya bersifat fluktuasi dan cenderung lebih menguntungkan pihak bank.
Sistem Kemitraan
Dalam memandang nasabahnya, bank syariah melihat para nasabah sebagai mitra atau teman kerja yang diharapkan bisa saling menguntungkan sedangkan pada bank umum lebih dirasa seperti kreditur (pemberi pembiayaan) dan debitur (penerima bantuan pembiayaan).
Sistem Pengawasan
Pengawasan bank umum dilakukan oleh dewan komisaris sedangkan pengawasan pada bank syariah dilakukan oleh tiga lembaga yakni dewan komisaris bank, dewan pengawas syariah dan dewan syariah nasional.
Sistem Pengelolaan Dana
Pada pengelolaan dana nasabahnya, bank konvensional dapat mengelola dana nasabah berdasarkan undang-undang yang berlaku secara umum sedangkan pada bank syariah selain harus berlaku berdasarkan undang-undang juga harus berlaku sesuai dengan hukum fiqih Islam.
Keuntungan Bank
Bank umum memasukkan keuntungan dari bunga bank termasuk kedalam pendapatan mereka sedangkan keuntungan bank syariah diperolah bukan dari bunga melainkan dari hasil jual-beli, sewa menyewa dan hasil kemitraan lainnya.
Denda
Pada bank umum sangat familiar dengan namanya denda bagi nasabah yang mengalami keterlambatan dalam membayar cicilan sedangkan pada bank syariah hampir tidak ada denda, yang ada hanyalah hasil musyawarah bersama yang tidak saling merugikan kedua belah pihak dan kalaupun ada denda (pada kasus-kasus tertentu), maka hasil denda akan disalurkan ke dalam kegiatan sosial.
Sepuluh perbedaan bank syariah dan konvensional di atas merupakan perbedaan yang sangat mendasar antara keduanya. Pada dasarnya bank konvensional juga dapat menjadi bank syariah asalkan pihak bank mampu memisahkan antara penghasilan dari sesuatu yang halal dan haram. Kemudian penghasilan bank dari yang haram digunakan untuk kegiatan sosial.