Keistimewaan Seorang Jurnalis Yang Tidak Dapat Diganggu Gugat

Gambar. Ilustrasi seorang jurnalis saat sedang mencari informasi di lapangan (sumber: siswapedia.com)

Wow, Inilah Keistimewaan Seorang Jurnalis yang Tidak Dapat Diganggu Gugat

Banyak orang bilang pekerjaan jurnalistik itu memiliki sejumlah keistimewaan. Kalian pasti tahu kan ya, kalau Pemerintah Republik Indonesia telah “menekan” undang-undang yang melindungi pekerjaan ini sejak tahun 1999. Dalam implementasi undang-undang tersebut. Seorang jurnalistik ternyata tidak dapat diganggu gugat ketika melakukan peliputan.

Jurnalis seolah-olah memiliki keistimewaan dibanding pekerjaan lainya. Beberapa keistimewaan pekerja jurnalis Siswapedia akan memaparkannya sebagai berikut.

1. Jurnalistik Tidak Boleh Dibunuh Pada Saat Meliput Perang

Walaupun perang sedang berkecamuk antara Amerika Serikat melawan Rusia misalnya. Saat ada jurnalistik dari Rusia yang meliput persembunyian tentara Amerika, pihak tentara tidak boleh membunuh jurnalistik asal Rusia yang sedang meliput dirinya. Walaupun jurnalis tersebut berasal dari negara yang diperanginya sekali pun.

Jika Amerika Serikat berani membunuh jurnalis asal Rusia tersebut. Maka tentara tersebut akan mendapatkan hukuman internasional dari PBB (baca juga: mengenal pekerjaan jurnalistik).

Bahkan lebih lanjut, bisa dipidanakan dengan pasal kejahatan perang. Demikian seperti dikutip dalam buku Peranan Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, Agus Moelyanto.

Gambar. Ilustrasi seorang jurnalis saat sedang mencari informasi di lapangan (sumber: siswapedia.com)

2. Jurnalis Tidak Boleh Disuap dengan Uang, atau Barang Lainya

Kadang ada lho artis yang sengaja mengundang jurnalis supaya dirinya diliput media, lalu berharap tetap eksis dari aktivitas peliputannya itu.

Wartawan yang mendapat pesanan tersebut dari artis harus melaporkannya ke pihak redaktur. Jika jurnalis menyanggupi permintaan dari si artis tanpa konfirmasi dulu dengan redaktur, sekaligus diberi uang oleh artis tersebut. Maka ancamannya bisa langsung dipecat.

Kode etik jurnalistik memang mengharuskan seorang jurnalis tidak boleh menerima suap. Hal ini harus dipatuhi oleh seorang jurnalis agar tetap independen.

3. Jurnalis Tidak Boleh Di Intimidasi

Walaupun seorang jurnalis meliput dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota polisi sekalipun. Jurnalis tidak boleh di intimidasi.

Jurnalis akan dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2008 yang membolehkan seorang jurnalis boleh meliput berita apapun. Kendati jurnalis di lindungi dengan UU tersebut.

Kadang ada juga jurnalis yang mendapat perlakuan intimidasi. Jika seorang jurnalis mendapat intimidasi, lembaga Persatuan Wartawan Indonesia biasanya akan membantu penegakan hukum.

4. Jurnalis Tidak Ditilang Oleh Polisi

Jarang ada yang tahu kalau seorang jurnalis ternyata tidak ditilang polisi. Bahkan pengalaman tidak ditilang polisi pernah dirasakan oleh penulis.

Saat itu saya dihentikan untuk menujukan surat-surat berkendara. Naas yang saya bawa hanya STNK saja. Pikiranku saat itu pasti akan mendapatkan tilang.

Eh saat ia lihat kartu pers yang saya miliki, polisi tersebut mempersilahkan saya jalan begitu saja. Kendati tidak tertulis dalam ketentuan umum. Seorang jurnalis memang kadang diberi keistimewaan oleh polisi tidak terkena tilang.

Hal ini barangkali karena profesi jurnalistik mengharuskan kecepatan dalam peliputan. Jadi ada keistimewaan bebas tilang. Hanya saja tak sedikit jurnalis yang terkena tilang saat tidak bawa kelengkapan kendaraan.

5. Diberi Kemudahan Menembus Birokrasi

Profesi jurnalistik memiliki kemudahan dalam menembus birokrasi yang cukup rumit. Pada jenis instansi yang berada pada naungan Pemerintah Daerah. Seorang jurnalis tidak perlu harus mengurus kelengkapan administrasi untuk melakukan peliputan.

Jurnalis bisa langsung “nylonong” saja masuk ke kantor pemerintahan jika sifat berita yang diliput adalah jenis berita yang sifatnya straigh news (berita langsung). Contoh berita langsung misalnya saat anggota DPRD terkena skandal penggelapan dana sosial.

Dalam buku berjudul Jurnalisme Modern karya Saidul, keistimewaan ini bertujuan agar tidak ada kesalahan yang disembunyikan dari pihak instansi. Jadi saat peliputan kasus yang seperti ini, seorang jurnalis tidak perlu ribet mengurus administrasi.

Pos terkait