Norma Dalam Kehidupan Masyarakat – Setelah sebelumnya kita membahas tentang definisi norma, maka pada halaman lanjutannya ini kita akan membahas tentang macam-macam norma, fungsi, manfaat, tujuan dan contoh norma yang kita tulis secara ringan.
Kami berharap dengan tulisan berjudul Norma Dalam Kehidupan Masyarakat ini, bisa memberikan wawasan dan bekal pemahaman bagi pembaca saat bergaul di masyarakat.
Norma Dalam Kehidupan Masyarakat
b. Macam-macam norma menurut kajian sosiologi
Macam-macam norma menurut kajian sosiologi ada 5 macam yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan dan norma hukum.
1) Norma agama dan contohnya
Norma agama merupakan norma yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa yang disampaikan oleh utusannya (Rosul) dalam bentuk kitab suci. Contoh norma agama antara lain dalam agama Islam ada puasa ramadhan, sholat wajib 5 waktu, haji, zakat dsb.
Nah, orang yang melanggar norma agama tersebut akan mendapatkan dosa. Adapun hukumannya itu merupakan hak prerogatif Tuhan –apakah akan dihukum di dunia atau di akhirat? atau malah diampuni-.
2) Norma kesusilaan dan contohnya
Norma kesusilaan merupakan norma yang asalnya dari hati nurani manusia itu sendiri. Dengan kebersihan hati yang dimiliki, seorang manusia bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Contoh norma kesusilaan misalnya anak harus berbakti kepada orang tua, murid harus berbakti kepada guru, seorang karyawan harus bekerja secara profesional, tidak boleh berhubungan seks bebas diluar nikah, sesama manusia harus saling membantu dalam kebaikan dsb.
Bila kita cermati, sebenarnya norma kesusilaan itu sejalan dengan norma agama. Namun karena norma kesusilaan berasal dari penilaian hati seseorang dimana hati seseorang itu sendiri bisa saja kotor (karena penyakit hati misal sombong, riya, iri, dengki dll), maka dapat membuat seseorang akan sulit membedakan antara yang baik dan yang buruk. Untuk itulah disini diperlukan norma agama.
Adapun orang yang melanggar norma kesusilaan tersebut biasanya akan dikucilkan dari kehidupan masyarakat dan mendapatkan stigma yang buruk (misalnya: dianggap sebagai manusia yang gak punya perasaan, gak punya hati dsb).
3) Norma kesopanan dan contohnya
Norma kesopanan merupakan norma yang berasal dari penilaian wajar terhadap perilaku (tingkah laku) oleh masyarakat. Nah, norma kesopanan ini tidak harus sama disetiap daerah, tetapi bisa jadi ada yang berbeda.
Contoh norma kesopanan, misalnya dalam budaya jawa saat mengetuk pintu untuk bertamu hanya boleh 3 kali ketukan sebanyak 3 kali, tapi di daerah lain bisa jadi tidak ada norma kesopanan yang seperti ini.
Contoh lainnya lagi yang sekiranya sopan menurut masyarakat umum, misalnya ketika masuk rumah harus mengucapkan salam, makan menggunakan tangan kanan, saat mengunyah makanan tidak boleh berbunyi, tidak boleh menanyakan hal privasi secara mendetail, sekolah harus menggunakan pakaian berkerah dsb.
Bagi yang melanggar norma ini akan mendapatkan kritikan, celaan dan dianggap tidak sopan.
4) Norma kebiasaan dan contohnya
Norma kebiasaan merupakan norma yang berasal dari perbuatan diulang-ulang yang bisa diterima oleh masyarakat. Misalnya: jika kita pulang dari berpergian jauh harus bawa oleh-oleh, panitia seminar memberikan cendera mata kepada pembicara dsb.
Perbuatan yang diulang-ulang dalam norma kebiasaan ini bisa diadopsi dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan.
Contohnya, dalam norma agama Islam ada ajaran untuk membaca Al qur’an, dzikir, doa dan shodaqoh yang pahalanya diberikan ke orang yang sudah meninggal. Nah, kegiatan tersebut kemudian oleh masyarakat dilakukan berulang-ulang ketika ada orang meninggal dan ini bisa diterima baik sehingga menjadi suatu kebiasaan dalam masyarakat. Acara ini dinamakan sebagai acara Tahlilan.
5) Norma hukum dan contohnya
Norma hukum merupakan norma yang dibuat oleh lembaga resmi pemerintahan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Norma ini bersifat sangat mengikat bagi setiap warga negara.
Contoh norma hukum, ketika berkendara di jalan raya setiap pengemudi wajib mengenakan helm standar dan melengkapi surat-surat berkendara (SIM, STNK). Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan denda, penjara bahkan hukuman mati.
3. Fungsi dan manfaat norma dalam masyarakat
- Menciptakan kehidupan yang aman dan tenteram
- Menciptakan keadilan sosial
- Menciptakan kehidupan yang teratur, tertib dan damai
- Membantu tercapainya cita-cita bersama
- Dapat menjadi dasar untuk memberikan penghargaan bagi yang berjasa dan sanksi bagi yang melanggar
- Menciptakan kehidupan yang selaras
- Melindungi hak anggota masyarakat
- Menjadikan manusia yang manusiawi
- Menciptakan kerukunan hidup
4. Tujuan norma
Tujuan norma yakni sebagai arahan, pedoman, penuntun manusia dalam hubungannya sebagai 1) makhluk Tuhan dengan Tuhan, 2) sesama makhluk ciptaan Tuhan dan 3) sekaligus sebagai warga negara yang baik.
Nah, bila ada pertanyaan terkait macam-macam norma, fungsi, manfaat, tujuan dan contoh norma bisa ditulis di bawah ini.
Baca juga: hubungan nilai sosial dan norma sosial
Daftar Pustaka
Sri Sukardi, Joko dan Rohman, Arif. 2009. Sosiologi Kelas X untuk SMA/MA. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Wida, Widianti. 2009. Sosiologi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.