Hasil-Hasil Perubahan atau Amandemen UUD 1945 – UUD 45 bukan menjadi konstitusi sementara melainkan sudah menjadi konstitusi tetap negara kesatuan republik Indonesia namun konstitusi ini bukan berarti tidak bisa dirubah.
Perubahan itu terjadi bukan untuk kepentingan politik melainkan untuk kepentingan negara dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat yang hidup dalam zaman yang selalu berubah.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, ada beberapa aspek yang mendorong Konstitusi Indonesia tidak cukup mampu mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis dan menegakkan hak asasi manusia. Aspek tersebut antara lain:
a. UUD 1945 terlalu sedikit memiliki pasal-pasal dalam batang tubuhnya sehingga belum mampu untuk mengatur berbagai hal tentang penyelenggaraan negara.
b. UUD 1945 menganut supremasi MPR yang menyebabkan tidak adanya sistem checks and balances antar lembaga negara.
c. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar terhadap presiden sehingga peranan presiden sangat besar dalam penyelenggaraan negara.
d. Beberapa pasal di dalam UUD 1945 mengandung potensi multitafsir yang membuka peluang penafsiran yang menguntungkan pihak penguasa.
e. UUD 1945 sangat mempercayakan pelaksanaan UUD 1945 kepada semangat penyelenggaraan negara.
UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan sehingga menjadi terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Adapun dalam penyelenggaraan negara, terjadi adanya pembentukan lembaga negara baru yang tadinya tidak ada seperti DPD, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
1. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Pembentukan DPD diatur dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Adapun pemilihan anggota DPD dilakukan pada saat pemilu dimana tiap provinsi memiliki 4 wakil DPD.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan dijabarkan lebih jauh dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Lembaga ini dibentuk sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final misalnya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan terkait hasil pemilihan umum (Pemilu). MK diisi oleh 9 orang hakim yang diajukan oleh Mahkamah Agung (3 orang), DPR (3 orang) dan Presiden (3 orang).
3. Komisi Yudisial
Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945. Komisi Yudisial merupakan lembaga independen (mandiri) yang berwenang mengatur para hakim diantaranya pengangkatan dan memantau perilaku hakim. Adapun anggota lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR (Baca juga: Pengertian Konstitusi dan Sifat-Sifat Konstitusi ).
Selain pembentukan lembaga baru, perubahan atau amandemen UUD 1945 telah merubah cara pemilihan presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dimana sebelumnya dilakukan oleh MPR, sekarang dilakukan oleh rakyat secara langsung. Selain itu perubahan UUD 1945 telah memberikan ruang yang lebih besar terkait jaminan hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan 28J.
Setelah mengetahui hasil-hasil perubahan atau amandemen UUD 1945 ,maka sebagai warga negara yang baik kita harus memiliki sikap Positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen tersebut.
Daftar Pustaka:
Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.