Pengertian Konstitusi dan Sifat-Sifat Konstitusi

Sejak tahun 1999 MPR telah mengadakan perubahan (Amandemen) terhadap UUD sebanyak empat kali
Gambar. Sejak tahun 1999 MPR telah mengadakan perubahan (Amandemen) terhadap UUD sebanyak empat kali (Sumber: appszoom.com )

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, maka di halaman ini kita akan membahas tentang pengertian konstitusi dan sifat-sifat konstitusi itu sendiri yang kita bagi menjadi dua pembahasan.

A. Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari kata “constitution” yang berarti peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Dalam bahasa latin berasal dari kata “constitutio atau constituere” yang memiliki arti membentuk. Dalam bahasa Belanda berasal dari kata “Grondwet” atau bila berasal dari italia berasal dari kata “Diritto Constitutionale” yang memiliki arti undang-undang dasar (UUD).

Sejak tahun 1999 MPR telah mengadakan perubahan (Amandemen) terhadap UUD sebanyak empat kali
Gambar. Sejak tahun
1999 MPR telah mengadakan perubahan (Amandemen)
terhadap UUD sebanyak empat kali (Sumber: appszoom.com )

Konstitusi dapat mengikat dan mengatur tata cara pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di suatu negara. Di Indonesia, konstitusinya tertulis pada naskah Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai undang-undang tertinggi. Adapun konstitusi yang tertuang pada undang-udang dasar hanya memuat hal-hal (asas-asas) pokok atau dasar saja.

Menurut seorang pakar hukum tata negara –Usep Ranawidjaya– memiliki dua pengertian, yakni:

a. Konstitusi dalam arti luas

Dalam hal ini konstitusi akan mencakup segala hal terkait ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang organik, peraturan perundang-undangan lainnya maupun kebiasaan atau konvensi.

Menambahi pendapat Usep Ranawidjaya di atas, Bolingbroke juga berpendapat bahwa dalam arti yang luas, konstitusi merupakan semua terkait hukum dasar atau ketentuan dasar.

b. Konstitusi dalam arti sempit

Dalam hal ini konstitusi diartikan sebagai Undang-Undang Dasar saja. Lord Bryce juga berpendapat bahwa konstitusi dalam arti sempit merupakan undang-undang dasar yakni sebuah dokumen yang berisi peraturan dasar suatu negara secara lengkap.

Berikut beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli.

1. Profesor Miriam Budiarjo berpendapat bahwa konstitusi merupakan seluruh peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang bersifat mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara.

2. Prof. G.J. Wolholf berpendapat bahwa konstitusi merupakan undang-undang atau peraturan tertinggi di suatu negara yang menjadi dasar bagi seluruh peraturan yang ada di negara tersebut.

3. Sri Soemantri berpendapat bahwa konstitusi merupakan naskah yang berisi tentang sebuah bangunan negara beserta sendi-sendi sistem pemerintahannya.

4. E.C.S. Wade berpendapat bahwa konstitusi merupakan naskah yang berisi rangka, tugas-tugas pokok serta cara kerja badan-badan pemerintahan di suatu negara.

Meski pengertian konstitusi oleh beberapa ahli disamakan dengan undang-undang dasar, tapi menurut L.J.Apeldoornm antara konstitusi dan undang-undang dasar memiliki pengertian yang berbeda. Menurut L.J.Apeldoornm, undang-undang dasar (UUD) merupakan hukum dasar yang tertulis saja sedangkan konstitusi mencakup hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis.

B. Sifat-Sifat Konstitusi

Konstitusi memiliki dua sifat yakni luwes (flexible) atau kaku (rigid), dan tertulis atau tidak tertulis. Sifat luwes atau kakunya sebuah konstitusi dapat dilihat dari kemampuannya dalam mengikuti atau menyesuaikan perkembangan jaman.

Undang-Undang Dasar 1945 dapat memiliki dua sifat yakni luwes dan kaku. Dikatakan kaku karena untuk mengubahnya terbilang cukup sulit, ini disebabkan Pasal 37 ayat 1 UUD 1945 mengharuskan bahwa perubahan baru dapat terjadi jika disepakati minimal 2/3 anggota MPR yang hadir. Sedangkan dikatakan luwes karena terbukti bahwa MPR telah melakukan perubahan (Amandemen) sebanyak empat kali. UUD 1945 hanya berisi hal-hal pokok saja dimana peraturan atau hal-hal yang lebih rinci diatur oleh perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah ( Baca juga: Penyimpangan Konstitusi di Indonesia ).

Sifat lainnya yakni konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Dikatakan sebagai konstitusi tertulis jika ditulis dalam suatu naskah. Sedangkan dinyatakan tidak tertulis yakni jika konstitusi tidak tertulis dalam suatu naskah melainkan dalam suatu konvensi atau Undang-Undang biasa. Yang menerapkan konstitusi tidak tertulis adalah negara Inggris.

Nah, setelah memahami tentang pengertian konstitusi dan sifat-sifat konstitusi ,maka di halaman selanjutnya kita akan membahas tentang konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

[color-box]Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]

Pos terkait