Cara Bikin Kartu Kuning

Syarat dan Cara Bikin Kartu Kuning
Syarat dan Cara Bikin Kartu Kuning

Cara Bikin Kartu Kuning – Di era modern saat ini untuk mencari lowongan kerja tidak harus melalui dinas ketenagakerjaan yang ada di daerah masing-masing. Kita bisa mengikuti job fair yang sering digelar oleh universitas atau para event organizier (EO).

Selain itu, info lowongan pekerjaan juga telah banyak tersebar di website-website penyedia lowongan pekerjaan, grup media sosial facebook dan sebagainya. Hal ini membuat generasi milenial tidak mengerti apa itu kartu kuning dan seperti apa manfaatnya?.

Arti dan Manfaat Kartu Kuning

Kartu kuning secara formal bernama kartu AK-1 yang berisi identitas asli si pencari kerja, misalnya nama, ijazah, sertifikat keterampilan yang dimiliki dan sebagainya. Dimana identitas ini tercatat secara resmi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah masing-masing sesuai alamat KTP.

Nah, apabila nanti ada lowongan pekerjaan yang sesuai kriteria si pencari pekerjaan, maka pihak dinas akan memberitahukan kepada si pencari pekerjaan. Perlu diketahui bersama bahwa sebagai lembaga resmi pemerintah, Disnaker memiliki jaringan ke perusahaan di Indonesia sehingga informasi dari perusahaan pada umumnya dapat kita peroleh di dinas ini.

Baca juga: Cara membuat lamaran pekerjaan

Bukan hanya info lowongan sebagai pegawai PNS atau karyawan BUMN saja, melainkan lowongan dari perusahaan swasta juga ada di Disnaker.

Syarat Buat Kartu Kuning

Beberapa persyaratan pembuatan kartu kuning yaitu:

1. Fotokopi KTP 1 lembar

2. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru 1 lembar

3. Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir sebanyak 1 lembar

5. Sertifikat kursus keterampilan sebanyak 1 lembar (apabila ada)

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di polsek/polres terdekat.

7. Surat Keterangan Bebas Narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerahmu.

Cara Bikin Kartu Kuning Online

Untuk daftar kartu kuning online caranya sangat mudah. Ikutilah langkah-langkahna berikut ini.

1. Buka website resmi Dinas Ketenagakerjaan yang beralamat karirhub.kemnaker.go.id

2. Disini kita harus daftar terlebih dahulu apabila belum memiliki akun. Caranya klik tombol daftar lalu isilah informasi data diri Anda sesuai kebutuhan.

3. Setelah terdaftar, maka secara otomatis kamu sudah memiliki kartu kuning secara online. Apabila ingin mencetaknya, kamu bisa datang ke disnaker di daerahmu masing-masing.

4. Carilah lowongan pekerjaan yang diinginkan dan ajukan permohonan diri.

Cara Bikin Kartu Kuning Offline

Oleh karena ini offline, maka penuhi dulu semua syarat pembuatan kartu kuning seperti yang telah dijelaskan di atas lalu ikutilah tahapannya berikut ini.

1. Datangilah disnaker terdekat.

2. Datangi bagian layanan pembuatan kartu kuning atau AK-1.

3. Serahkan dokumen yang diminta dan tunggulah prosesnya.

4. Setelah itu kita akan diberikan cetakan kartu kuning secara legal.

Pembuatan kartu kuning 100% gratis alias tidak dipungut biaya sepersenpun. Proses pembuatannya pun relatif cepat kecuali jika ada antrian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *