Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
Gambar Ilustrasi. Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS

Apa pengertian dari Badan Usaha Milik swasta atau BUMS ? apa itu Badan Usaha?.

Untuk menjelaskan pertanyaan –apa itu Badan Usaha?- silahkan baca artikel sebelumnya yang berjudul definisi atau pengertian badan usaha dan macam-macam bentuk badan usaha.

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS

Badan Usaha Milik Swasta merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Berdasarkan kepemilikan modalnya, Badan Usaha Milik Swasta ini dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu:

a. Badan Usaha Milik Swasta Nasional

Badan Usaha Milik Swasta Nasional merupakan badan usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia.

b. Badan Usaha Milik Swasta Asing

Badan Usaha Milik Swasta Asing merupakan badan usaha yang dimiliki (modal, status kepemilikan dan modalnya) oleh warga negara asing.

Bentuk Badan Usaha Milik Swasta

Bentuk Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia ada lima yaitu Perusahaan Perseorangan (PO), Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perusahaan Terbatas (PT) dan Koperasi.

a. Perseorangan (PO)

Badan usaha dalam bentuk Perseroan (PO) memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya diantaranya si pemilik dapat mengatur perusahaannya sendiri, mudah dalam mengambil keputusan, keuntungan menjadi milik sendiri dan rahasia perusahaan lebih terjamin.

Sedangkan kekurangannya antara lain kemampuan mengatur dan mengelola badan usaha terbatas (karena diurus sendiri), tanggung jawab beserta resikonya ditanggung sendiri, kelangsungan perusahaan tergantung si pemilik sehingga kurang terjamin dan sulit berkembang karena modal yang dimiliki terbatas.

Contoh perusahaan perseorangan yaitu jasa angkutan umum bus. Biasanya kalau di terminal ada tulisan PO Langsung Indah, PO Dunia Mas, PO Surabaya Indah dsb.

Gambar. Tiket bus yang merupakan sumber pemasukan dari badan usaha milik swasta yang berbentuk Perseorangan (Foto: Siswapedia)
Gambar. Tiket bus yang merupakan sumber pemasukan dari badan usaha milik swasta yang berbentuk Perseorangan (Foto: Siswapedia)

b. Firma (Fa)

Ada beberapa syarat untuk dapat mendirikan badan hukum perusahaan berupa Firma, yaitu:

1. Harus membuati akta pendirian dari notaris,

2. Pemiliki terdiri dari minimal dua orang atau lebih,

3. Laba atau kerugian diatur berdasarkan besarnya modal pendiri atau pemilik

4. Para pendiri secara sadar bersedia bertanggung jawab atas semua resiko secara penuh. Misalnya jika ada kerugian banyak sekali, maka harta benda para pemilik dijadikan sebagai jaminan karena antara aset usaha dan harta milik pribadi tidak ada pemisahan.

Keuntungan perusahaan berbadan hukum Firma ada tiga yaitu:

1. Keberlangsungan usaha lebih terjamin karena dikerjakan lebih dari satu orang.

2. Lebih mudah dalam mengumpulkan modal karena pendirinya lebih dari satu.

3. Setiap resiko atau kerugian dll akan ditanggung secara bersama-sama.

Kekurangan Firma antara lain:

1. Pengambilan keputusan lebih sulit karena harus diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama para pendirinya.

2. Tidak adanya pemisahan antara harta pribadi dan aset perusahaan menyebabkan kerawanan hilangnya semua harta benda para pendiri bila perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut.

3. Akan mudah terjadi perselisihan antara para pendiri perusahaan.

c. Perseroan Komanditer (CV)

Anggota CV terdiri dari dua macam yaitu anggota persero aktif dan anggota persero pasif. Nah, kedua status kepemilikan ini dapat menimbulkan kelebihan dan kekurangan. Apa sajakah itu? simak ulasannya berikut ini.

Kelebihan CV:

1. Mudah memperoleh modal dan kredit.

2. Kepemimpinan perusahaan dilakukan oleh persero aktif.

Kekurangan CV:

1. Modal yang telah masuk akan sulit diambil lagi.

2. Rawan menimbulkan perpecahan bila tidak ada kepercayaan antara anggota persero aktif dan pasif karena kepemilikan perusahaan dipegang oleh anggota persero aktif.

d. Perusahaan Terbatas (PT)

Perusahaan bermodal besar biasanya membuat badan hukum berupa PT, misalnya PT Indofood. Nah, PT ini ada tiga macam yaitu:

1. PT Terbuka merupakan perusahaan yang sahamnya dapat dibeli oleh umum.

2. PT Tertutup merupakan perusahaan yang sahamnya milik orang dekat, misalnya anggota keluarga.

3. PT Kosong merupakan perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi namun secara resmi badan usahanya masih berbadan hukum.

Perusahaan terbatas mempunyai beberapa kelebihan, diantaranya

1. Lebih mudah memperoleh modal karena biasanya dipercaya Bank atau bisa menjual sahamnya di bursa saham.

2. Harta pribadi dan aset perusahaan dipisah sehingga jika mengalami kerugian harta pribadi si pemilik aman.

3. Oleh karena modalnya besar, pengelolaan perusahaan dilakukan oleh para ahli di bidangnya sehingga keberlangsungan perusahaan lebih terjamin.

4. Tanggung jawab perusahaan ditanggung para pemodal berdasarkan besar kepemilikan saham.

Perusahaan Terbatas juga memiliki kekurangan, diantaranya

1. Pengambilan keputusan rumit karena harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

2. Pendirian perusahaan membutuhkan modal besar.

3. Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin karena ada banyak pemilik.

e. Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang berasaskan kekeluargaan yang dibangun dengan semangat gotong royong dan kerjasama antar anggotanya.

Badan usaha jenis ini sangat membantu perekonomian bangsa Indonesia karena dikelola oleh masyarakat menengah ke bawah yang notabene merupakan golongan sosial dominan di negara ini.

Koperasi memiliki dua sifat bila ditinjau dari segi ekonomi, yaitu Profit Oriented dan Nonprofit Oriented. Profit Oriented maksudnya bahwa koperasi mengajak anggotanya untuk bekerjasama (misalnya urunan uang untuk modal usaha) untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

Sedangkan Nonprofit Oriented maknanya bahwa koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan ekonomis melainkan juga berfokus untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.

Ada empat prinsip yang ada di dalam badan usaha koperasi ini, yaitu:

1. Pengelolaan koperasi dilakukan oleh anggotanya secara demokrasi,

2. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela alias tidak ada paksaan,

3. Dikelola secara mandiri oleh anggotanya,

4. Pembagian keuntungan berdasarkan besar kecilnya modal yang ditanam.

Pos terkait