Apa definisi atau pengertian badan usaha? apa perbedaan badan usaha dengan perusahaan?
Sebuah pertanyaan menarik, barang kali teman-teman ada yang belum memahami apa itu definisi atau pengertian badan usaha dan perusahaan serta perbedaan keduanya. Padahal kedua istilah ini sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk pengertian perusahaan dan jenisnya kita sudah membahasnya pada halaman sebelumnya yang berjudul pengertian perusahaan dan jenis-jenis perusahaan. Anda bisa membacanya! sebelum melanjutkan ke halaman ini.
Badan usaha dan perusahaan merupakan dua hal yang berkaitan sangat erat. Dimana, perusahaan merupakan bagian atau alat badan usaha untuk menggapai tujuan. Cobalah lihat bagan di bawah ini.
Bagan yang bewarna biru di atas menerangkan bahwa managemen merupakan kelompok yang ada di dalam badan usaha dimana badan usaha memiliki kegiatan ekonomi misalnya memproduksi barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan.
Nah, pada bagan bewarna cokelat menerangkan bahwa di dalam badan usaha ada menagemen yang di dalam managemen ada unsur-unsur managemen yaitu manager, bendahara, sekretaris dll. Dimana memiliki fungsi managemen yaitu pengorganisasian, perencanaan, pengawasan dan penggerakan.
Dari fungsi managemen inilah kemudian keluar tujuan, visi dan misi perusahaan. Selain itu juga keluar berbagai macam rumusan aturan-aturan, misalnya peraturan karyawan, inovasi pegembangan produk dsb.
Pertanyaannya, apakah bagan di atas berlaku juga untuk di luar negeri? Secara umum sama, kalaupun ada bedanya biasanya terdapat pada rinciannya, misalnya rincian pada unsur-unsur managemennya. Sedangkan pada legalitas hukum, setiap negara berbeda kebijakannya.
Perbedaan badan usaha dan perusahaan
Dalam bukunya berjudul Ilmu Pengetahuan Sosial, halaman 277, Budi Sanjaya menjelaskan bahwa badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomi yang dibentuk untuk mencapai keuntungan.
Sedangkan perusahaan merupakan alat dari badan usaha dimana merupakan tempat melakukan produksi yang dikoordinasikan dengan baik dan profesional untuk menghasilkan barang atau jasa.
Selain adanya perbedaan definisi atau pengertian badan usaha dan perusahaan di atas juga keduanya memiliki perbedaan dalam hal lainnya, yakni:
1. Badan Usaha
a. Berbentuk PT, CV, PO, Fa dll
b. Memiliki legalitas hukum tertentu
c. Selalu memiliki perusahaan
d. Ditujukan untuk mencari keuntungan
e. Memiliki kantor resmi dimana disini dibuat berbagai aturan resmi perusahaan
2. Perusahaan
a. Berbentuk pabrik, rumah makan, warung, bengkel dsb
b. Memiliki jenis usaha tertentu
c. Tidak semua perusahan memiliki badan usaha, terutama perusahaan rintisan (starup) atau usaha kecil menengah (UKM)
d. Bertujuan untuk memproduksi barang dan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat atau memiliki nilai jual
e. Memiliki tempat usaha dimana di sini dibuat produk barang dan jasa
Contoh badan usaha misalnya bada usaha milik negara yaitu pertamina dan pln sedangkan milik swasta misalnya PT. Holcim, PT. Krakatau Stell dsb.
Gimana? apakah ada pertanyaan ? Jika teman-teman punya pertanyan terkait definisi dan pengertian badan usaha bisa ditulis pada kotak komentar di bawah ini. Untuk halaman selanjutnya kita akan membahas tentang macam-macam badan usaha.