Pengertian Desa dan Ciri-Ciri Desa

Kehidupan di desa memiliki tali persaudaraan yang sangat erat

Pada halaman ini kita akan mempelajari pengertian desa dan ciri-ciri desa. Kita akan memulainya dengan sebuah pertanyaan, apa pengertian desa?. Nah, Sutardjo Kartohadikusumo (1953) berpendapat bahwa desa dapat diartikan sebagai suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahannya sendiri.

Kehidupan di desa memiliki tali persaudaraan yang sangat erat
Gambar. Kehidupan di desa memiliki tali persaudaraan yang sangat erat

Pengertian desa menurut R. Bintaro

Sedangkan pengertian desa menurut R. Bintaro yaitu bahwa desa merupakan suatu perwujudan atau kesatuan geografis yang timbul karena unsur-unsur fisiografis, ekonomi, sosial, politik dan kultural dalam hubungan serta adanya pengaruh timbal balik dengan daerah lain.

Pengertian desa menurut Undang-Undang

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1979, desa diartikan sebagai suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyeleng garakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 1, desa diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Lebih jauh lagi, pasal tersebut juga menjelaskan tentang kawasan desa. Nah, disini kawasan desa adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama seperti pertanian, perkebunan, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan sosial, kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan dan kegiatan ekonomi.

Pengertian desa menurut Paul H. Landis

Dari sudut pandang geografi, Paul H. Landis berpendapat bahwa desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri antara lainnya memiliki pergaulan hidup yang saling mengenal satu sama lain (adanya rasa kekeluargaan), ada hubungan perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan serta cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam seperti keadaan alam, iklim dan kekayaan alam.

Setelah memahami tentang pengertian desa, nah, sekarang kita akan membahas tentang ciri-ciri desa. Nah, apa sajakah cirinya?

a. Punya wilayah dan sistem masyarakat sendiri.
b. Kehidupan sosialnya sangat erat sehingga menimbulkan semacam “ikatan”.
c. Masyarakatnya pada umumnya suka bergotong-royong.
d. Jumlah penduduknya tidak begitu banyak.
e. Masyarakatnya masih sangat tradisional.
f. Kehidupannya memiliki hubungan erat dengan lingkungannya.
g. Masyarakat desa memiliki ikatan kekeluargaan yang kuat.
h. Struktur ekonomi desa bersifat agraris seperti pertanian, perikanan, perkebunan dll.
i. Proses sosial masyarakatnya lambat.
j. Sistem pemerintahan desa dilakukan oleh rakyat desa sendiri dengan pimpinan sesepuh atau kepala suku.
k. Masyarakat pedesaan biasanya sangat teguh memegang ajaran agama dan adat istiadat.

Pembahasan terkait pengertian desa dan ciri-ciri desa merupakan pembahasan awal kita tentang desa. Selanjutnya kita akan membahas tentang pola pemukiman desa.

[color-box]Endarto,Danang.2009.Geografi 3 Untuk SMA/MA Kelas XII. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. Utoyo, Bambang.2009.Geografi 3 Membuka Cakrawala Dunia : untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]

Pos terkait