Nilai-Nilai Demokrasi Di Indonesia – Sistem demokrasi banyak digunakan oleh negara-negara di dunia ini namun dalam penerapannya bisa berbeda. Hal ini disebabkan karena sistem demokrasi yang digunakan akan menyatu atau mengikuti situasi dan kondisi di negera tersebut. Dengan kata lain, budaya demokrasi di satu negara dapat berbeda dengan budaya demokrasi di negara lain.
Dalam kehidupan politik di Indonesia, masyarakat Indonesia dituntut atau diharuskan agar melakukan budaya demokrasi yang sesuai dengan kaedah-kaedah atau nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila. Nilai-nilai demokrasi di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Demokrasi harus dilaksanakan dengan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa
Poin ini adalah poin yang sangat penting sekaligus menjadi pembeda antara demokrasi di Indonesia dengan demokrasi di negara lain. Di Indonesia, setiap wakil rakyat yang terpilih untuk mengemban amanat nasional nantinya tidak hanya akan bertanggung jawab kepada rakyat saja. Akan tetapi segala perbuatannya juga dipertanggungjawabkan pula di hadapan Tuhan Yang Maha Esa di hari kiamat kelak. Begitu juga dengan rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi juga harus mempertanggungjawabkan apa yang pernah ia lakukan di hadapan Tuhan.
Untuk itu dalam melakukan demokrasi hendaknya antara pemerintah dan rakyat harus sama-sama sadar bahwa hukum yang berlaku bukan hanya hukum buatan manusia saja (hukum fiqh), tapi juga hukum Tuhan (hukum syariat) sehingga semua bisa diniatkan hanya semata-mata agar mendapatkan rahmat Tuhan, bukan malah berbuat tindakan tidak terpuji seperti korupsi, menyuap dan sebagainya.
2. Demokrasi harus dilaksanakan sesuai nilai kemanusiaan yang adil serta beradab
Demokrasi harus mampu menjamin dan memberikan perlindungan hak asasi manusia sehingga seorang warga negara tidak boleh berbuat dzalim kepada warga negara lain. Jika demikian, maka yang timbul adalah rasa saling menghormati, menghargai dan toleransi. Misalnya saat pemilu tidak boleh ada unsur paksaan kepada orang lain.
3. Demokrasi harus dilaksanakan untuk menjalin persatuan dan kesatuan bangsa
Pelaksanaan demokrasi tidak boleh sampai merusak persatuan dan kesatuan bangsa, misalnya demonstrasi sambil merusak fasilitas umum, melakukan propaganda agar calonnya menang dalam pemilu, membuat gerakan separatis agar aspirasinya didengar oleh pemerintah dan sebagainya.
4. Demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Satu lagi poin penting yang menjadi ciri khas nilai-nilai demokrasi di Indonesia yaitu setiap permasalahan yang ada harus diputuskan dalam sebuah musyawarah yang diwakilkan oleh wakil-wakil rakyat dalam keadaan hikmat dan penuh kebijaksanaan. Dari musyawarah ini kemudian akan dihasilkan sebuah keputusan bersama. Oleh karena hasilnya merupakan keputusan bersama, maka tidak ada kelompok oposisi di Indonesia.
5. Demokrasi harus dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia
Sebuah budaya politik yang diarahkan untuk menjunjung nilai-nilai kebaikan, kejujuran, kebenaran dan keadilan akan mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.
Henry B. Mayo (dikutip oleh Subakdi, 2009) berpendapat bahwa nilai-nilai demokrasi adalah sebagai berikut.
- Menyelesaikan pertentangan-pertentangan secara damai oleh yang dilembagakan negara.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
- Menyelenggarakan pemimpin secara teratur.
- Membatasi penggunaan kekerasan sampai batas minimal.
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman pendapat masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat.
- Menjamin tegaknya keadilan.
Nah, dalam bukunya Subakdi (2009) dijelaskan bahwa untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi di atas, maka diperlukan sebuah upaya antara lain.
- Pemerintahan yang bertanggung jawab.
2. Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kemauan rakyat atau masyarakat.
3. Adanya organisasi politik yang berupa partai-partai politik.
4. Media massa atau surat kabar yang bebas dan bertanggung jawab.
5. Adanya peradilan yang bebas untuk menjamin terselenggaranya hak-hak asasi manusia dan untuk mempertahankan keadilan.
[color-box]Subakdi.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: PT. Sekawan Cipta Karya.
Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]