Asas-Asas dalam Pemilihan Umum atau Pemilu diatur pada Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dimana pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam kurun waktu setiap lima tahun sekali.
Asas ini dibuat supaya pemilihan umum bisa menjadi pendidikan politik bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kecurigaan yang dikhawatirkan akan membuat situasi menjadi tidak kondusif saat pergantian kekuasaan dan wakil masyarakat.
Berikut ini asas-asas dalam pemilihan umum di Indonesia
a. Langsung
Langsung berarti bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih langsung sesuai dengan hati nurani tanpa perantara.
b. Umum
Umum berarti bahwa negara menjamin dan memberikan hak kepada setiap warga negaranya tanpa memandang jenis kelamin, pekerjaan, status sosial, ras, suku dan agama yang dianut.
c. Bebas
Bebas berarti bahwa rakyat diberi hak untuk memilih tanpa ada tekanan, paksaan dari siapapun sehingga rakyat hanya memilih sesuai dengan hati nuraninya sendiri. Di dalam pemanfaatan haknya, rakyat diberi jaminan keamanan oleh negara.
d. Rahasia
Rahasia berarti bahwa seorang pemilih diberi jaminan bahwa hasil pilihannya tidak diketahui oleh orang lain.
e. Jujur
Jujur berarti bahwa semua panitia maupun pemilih atau pihak terkait lainnya harus bersikap jujur dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
f. Adil
Adil berarti bahwa setiap pemilih diberikan hak dan perlakuan yang sama sehingga bebas dari kecurangan pihak manapun.
Pemilihan umum ini digelar dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat yang memperoleh dukungan dari rakyat serta membentuk pemerintahan yang demokratis dan kuat sehingga mampu mewujudkan tujuan nasional.
Baca juga: 10 Pilar demokrasi
Daftar Pustaka:
Subakdi.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Untuk SMP/MTs Kelas VIII. Solo: PT. Sekawan Cipta Karya.