Ada enam lembaga pemerintahan yang berwenang menyusun perundang-undangan, diantaranya pemerintah, menteri, lembaga non departemen, BUMN, direktorat jenderal departemen dan pemerintah daerah. Untuk lebih jelasnya, di halaman ini kita akan membahasnya satu persatu.
a. Pemerintah
Pemerintah dalam hal ini merupakan presiden bersama para menteri. Disini presiden diberi wewenang agar dapat membuat Peraturan Presiden dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
b. Menteri
Menteri tugasnya membantu presiden serta membidangi dalam bidang-bidang tertentu. Menteri bisa membuat apa yang kita namakan sebagai Keputusan Menteri (Kepmen).
c. Lembaga Pemerintah Nondepartemen
Lembaga pemerinta nondepartemen antara lain Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Urusan Logistik (BULOG). Nah, lembaga pemerintah nondepartemen ini diberi wewenang bisa membuat aturan terkait pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi. Misalnya LIPI membuat aturan terkait penelitian, peluncuran roket dll.
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN seperti PLN, Bank Indonesia, Pertamina dll bisa membuat aturan terkait pelaksanaan dari undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi.
e. Direktorat Jenderal Departemen
Direktorat jenderal departemen merupakan jabatan di bawah menteri yang bertugas menjabarkan lebih lanjut keputusan menteri. Lembaga ini berhak menerbitkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal yang biasanya merinci masalah teknis.
f. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah misalnya gubernur, bupati/walikota, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang bersama-sama bisa menerbitkan peraturan daerah.
Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.












