Gambar. Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga negara yang berwenang menyusun perundang-undangan (Sumber: fajarsumatra.com)
Ada tiga lembaga negara yang berwenang menyusun perundang-undangan di negara kesatuan republik Indonesia. Lembaga negara ini diberi amanat untuk menyusun perundang-undangan dengan tidak melanggar atau harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 merupakan peraturan undang-undang tertinggi di Indonesia sekaligus menjadi landasan konstitusional sehingga peraturan di bawahnya tidak boleh melanggar UUD 1945.
Nah, berikut lembaga negara yang berwenang menyusun perundang-undangan di Indonesia.
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Pada pasal tersebut, MPR diberi wewenang untuk merubah dan menetapkan UUD.
b. Presiden
Selain MPR, UUD juga memberikan sejumlah wewenang kepada presiden sebagai kepala negara, diantaranya.
- Pasal 5 ayat 1 memberi wewenang kepada presiden untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pasal 5 ayat 2 memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah guna menjelaskan undang-undang sebagaimana mestinya.
- Pasal 20 ayat 2 memberi wewenang kepada presiden dan DPR untuk menyetujui undang-undang sesuai kesepakatan bersama.
- Pasal 20 ayat 4 memberi wewenang kepada presiden untuk menyetujui rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang.
- Pasal 22 ayat 1 memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam masa genting.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sesuai UUD 1945 pasal 20 ayat 1 yang berbunyi,“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”, menegaskan bahwa DPR memeiliki wewenang membentuk undang-undang (kekuasaan legislatif). Sesuai pasal 21 UUD 1945, DPR juga diberi wewenang untuk berinisiatif mengajukan rancangan undang-undang.
Nah, siswapedia mencoba untuk mengingatkan bahwa dalam artikel ini sering digunakan kata undang-undang dasar dan undang-undang. Kedua hal tersebut berbeda makna. Yang dimaksud undang-undang dasar adalah UUD 1945 sedangkan undang-undang merupakan peraturan turunan dari UUD 1945 yang tingkatnya dibawah UUD 1945.
Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.












