Hubungan negara dengan warga negara bisa dilihat dari sifat dan wujudnya. Negara dalam hal ini adalah pemerintah, yaitu perangkat negara yang melaksanakan kebijakan-kebijakan guna terciptanya tujuan bersama. Hubungan ini (pemerintah & warga negara) bisa dilihat dari berbagai macam perspektif (pandangan) namun yang paling bisa dilihat secara aktual dalam kehidupan yaitu dalam perspektif (pandangan) politik dan hukum. Untuk lebih mudah dalam memahami, kita akan membagi pembahasan menjadi dua pokok yaitu terkait sifat dan wujudnya.
A. Sifat Hubungan Negara dengan Warga Negara
Dari pandangan politik, seorang warga negara dipandang sebagai individu bebas di dalam suatu anggota masyarakat politik. Hubungan ini bisa berbentuk koorperatif yakni kerja sama saling menguntungkan antara pemerintah dengan warganya, dalam hal ini kedudukan antara pemerintah (negara) dengan warga negara adalah sejajar. Selain itu, juga bisa berbentuk kooptatif (Paternalistik) yakni pemerintah sebagai patron dan warga negara sebagai klien. Hubungan yang berbentuk koorperatif sangat cocok untuk masyarakat yang menginginkan kekuasaan politik bersifat kekeluargaan.
Dari pandangan hukum, konsep awal dibangun berdasarkan pengertian bahwa warga negara merupakan seluruh individu yang terikat hukum dengan suatu negara. Hubungan tersebut bisa berbentuk sederajat/tidak sederajat dan hubungan timbal-balik/timbang-timpang. Jika kita menginginkan pemerintahan yang berasas kekeluargaan, maka bentuk hubungan antara negara (pemerintah) dengan warganya yang paling tepat adalah dalam bentuk sederajat dan timbal-balik. Dalam konteks pemerintahan yang seperti ini, adanya perbedaan sifat dll tidak menjadi persoalan atau tidak lagi dikenal karena semua perbedaan dipandang sebagai sebuah kesatuan meskipun memiliki perbedaan fungsi. Nah, perbedaan fungsi ini dipandang hanya berupa perbedaan tugas dimana pemerintah punya tugas sendiri dan warga negara punya tugas sendiri.
Darisini kita bisa menyimpulkan bahwa sifat hubungan antara negara (pemerintah) dengan warga negara berbentuk koorperatif (saling menguntungkan), saling membantu, mengawasi, sederajat dan ada hubungan timbal balik adalah yang paling tepat jika kita menginginkan hubungan yang bersifat kekeluargaan terutama di Indonesia.
B. Wujud Hubungan Negara dengan Warga Negara
Wujud hubungan negara dengan warganya pada hakekatnya berupa peranan yakni melaksanakan tugas sesuai dengan tugas yang dimiliki sebagai warga negara atau pemerintah. Peranan tersebut menurut Soerjono Sukanto dapat berupa beberapa unsur yaitu peran ideal, peran yang seharusnya, peran menurut diri sendiri dan peran yang sebenarnya dilakukan.
Peranan tersebut bisa bersifat aktif, pasif, positif dan negatif. Peranan aktif misalnya demo, ikut pemilihan umum dll. Peranan pasif misalnya patuh terhadap undang-undang yang berlaku, loyal kepada negara dll. Peranan positif misalnya meminta pelayanan umum dari negara (membuat KTP, membuat SIM, berobat di Puskesmas, lapor ke polisi jika ada kasus pelanggaran hukum dll). Peranan negatif misalnya menolak campur tangan pemerintah terkait hak yang bersifat pribadi (hak beragama, hak memilih dll).












