Hubungan antara warga negara dengan negaranya sendiri dibatasi oleh hak dan kewajiban masing-masing. Secara umum, kita bisa menggolongkan hak negara sebagai berikut:
a. Hak memaksa, yaitu hak untuk memaksakan peraturan-peraturan negara secara legal atau sah;
b. Hak monopoli, yaitu hak untuk memonopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat (menyangkut hajat orang banyak);
c. Hak mencakup semua, yaitu hak untuk mencapai tujuan negara yaitu menciptakan ketertiban, kedaimaian dan kesejahteraan untuk semua masyarakat;
Selain memiliki hak, negara juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perangkat-perangkatnya seperti presiden, DPR, menteri, polisi, tentara dll. Secara umum kewajiban negara adalah sebagai berikut:
a. Membuat dan menetapkan peraturan atau undang-undang agar tercipta ketertiban, keamanan, kenyamana, keharmonisan, kesejahteraan dan keadilan masyarakat;
b. Melaksanakan pengawasan serta melakukan pengontrolan terhadap perturan yang telah ditetapkan;
c. Berkewajiban untuk menjamin, melindungi serta memelihara hak-hak warga negara.












