Sistem Ekonomi Indonesia – Negara lain di dunia ini pada umumnya menggunakan tiga macam sistem ekonomi yaitu sosialis, liberalis dan campuran. Lantas, sistem ekonomi apa yang digunakan oleh Indonesia?, apakah akan mengikuti sistem ekonomi dari bangsa lain atau membuat sistem sendiri yang tentunya sesuai dengan karakter jati diri bangsa?. Nah, disinilah kita akan membahasnya.
Bila merunut sejarahnya, bangsa kita memang dalam beberapa hal terkait faham-faham tertentu sering mengambil dari pemikiran dari bangsa asing namun pengambilannya tidak 100% sama. Artinya apa? artinya bahwa bangsa Indonesia hanya akan mengambil faham yang sesuai dengan karakter dirinya sendiri. Misalnya saja tentang penggunaan sistem kenegaraan dimana bangsa lain menggunakan sistem demokrasi liberal, tapi Indonesia justru menggunakan sistem baru yakni demokrasi pancasila (Baca: Pengertian Demokrasi Pancasila). Berkaca dari hal ini, sangat mungkin sistem ekonomi Indonesia berbeda dengan sistem ekonomi bangsa lain. Lalu, sistem ekonomi yang seperti apa yang dipakai oleh Indonesia?.
Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila atau yang dikenal sebagai Sistem Demokrasi Ekonomi. Sistem ini dijiwai oleh ideologi pancasila sehingga didalamnya mengandung makna demokrasi ekonomi. Apa itu demokrasi ekonomi? demokrasi ekonomi merupakan kegiatan ekonomi yang berlandaskan dan berasaskan prinsip kekeluargaan dan gotong-royong dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dimana pemerintah bertugas sebagai pemimpin dan pengawas dalam semua kegiatan perekonomian.
Sistem ekonomi pancasila memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menghasilkan produksi diberbagai bidang ekonomi namun masih dalam koridor sesuai aturan yang berlaku. Mengapa harus ada aturan? nah, ini agar tercipta sebuah keseimbangan yang wajar antara unsur kebebasan dan unsur pengendalian. Selain masyarakat, pemerintah juga memiliki usaha negara diberbagai bidang seperti pertambangan, transportasi, sumber daya listrik dll.
Landasan pokok sistem ekonomi Indonesia terdapat pada Pasal 33 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air dan (seluruh) kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain itu, landasan pokok perekonomian Indonesia juga tertuang dalam GBHN Bab III B No. 14.
Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.
Nah, setelah membahas tentang sistem ekonomi Indonesia, maka pada halaman selanjutnya kita akan mempelajari Ciri-Ciri Positif dan Negatif Sistem Ekonomi Pancasila.
[color-box]Indriayu, Mintasih.2009. Ekonomi : Untuk SMA/MA Kelas X.Solo: CV Teguh Karya.
Nur Mulyani, Sri dkk.2009. Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X.Jakarta: Cakra Media.[/color-box]