Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat – Pada halaman sebelumnya kita sudah membahas tiga hal penting yaitu tentang makna kedaulatan rakyat, siapa pelaksana kedaulatan rakyat dan tugas-tugas lembaga negara di Indonesia. Dari tiga pembahasan ini ada satu gambaran yang bisa kita tangkap yakni bahwasannya pembentukan dan pelaksanaan kedaulatan di Indonesia itu sudah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku sehingga sebagai warga negara yang baik, kita tinggal menjaga dan mendukung penuh agar pelaksanaan kedaulatan rakyat ini benar-benar tetap sesuai aturan tersebut. Nah, dukungan inilah yang merupakan sebuah bentuk sikap positif terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Lalu, apasajakah sikap positif terhadap kedaulatan rakyat itu?
Secara garis besar, sikap positif terhadap kedaulatan rakyat itu harus ada di masyarakat itu sendiri dan pemerintahan yang meliputi anggota dewan dan presiden selaku lembaga atau aparat yang mengemban amanat rakyat sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
1. Peran serta masyarakat
Peran serta masyarakat dalam memberikan suatu sikap positif terhadap kedaulatan rakyat itu sangatlah penting. Mengapa? karena kedaulatan di negara kesatuan republik Indonesia berada ditangan rakyat. Jadi kalau rakyatnya saja sudah tidak memberikan sikap positif, maka pelaksanaan kedaulatan rakyat bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan rakyat sehingga negara hanya akan digunakan untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan individu atau kelompok tertentu. Jika sudah demikian, maka perwujudan cita-cita dan tujuan bersama yang menjadi spirit terbentuknya negara ini hanya bisa menjadi sebuah angan-angan.
Dalam peraturan, sejatinya peran serta masyarakat dalam sistem pemerintahan telah diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta dalam Pasal 8 UU No. 28 Tahun 1999 yang menerangkan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. Selain itu, di dalam Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999 juga telah diatur peran-peran masyarakat yakni sebagai berikut:
a. Hak untuk mencari, memperoleh serta memberi informasi tentang penyelenggaraan negara,
b. Hak untuk mendapatkan pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara,
c. Hak menyampaikan saran, kritik dan pendapat secara bertanggung jawab (tidak asal-asalan) terhadap kebijakan penyelenggara negara,
d. Hak mendapatkan perlindungan hukum dalam hal melaksanakan hak-hak tersebut di atas dan dalam hal sebagai saksi dalam sebuah proses penyelidikan, proses penyidikan dan proses pengadilan.
Nah, peran-peran masyarakat di atas hendaknya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengedepankan adap atau sopan santun, misalnya meskipun memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, kita harus menyampaikannya sesuai dengan aturan, tidak asal, anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum.
Sikap positif terhadap kedaulatan rakyat di Indonesia bisa dilakukan dengan berbagai kegiatan misalnya ikut serta dalam dunia politik, ikut dalam kelompok penekan, ikut dalam kelompok kepentingan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media masa, ikut dalam organisasi masyarakat lainnya, menghindari sikap-sikap buruk seperti anarkis, egois, keras kepala, tidak beradap dan sebagainya.
2. Peran serta pemerintah
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) dalam UUD 1945 diterangkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Di dalam Undang-Undang Dasar ini, yang berhak melaksanakan kedaulatan rakyat adalah wakil rakyat yang duduk di instansi pemerintahan seperti MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, di dalam pelaksanaan sistem pemerintahan, presiden dan para mentri-mentrinya juga ikut berperan.
Pemerintah dapat menunjukan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dengan cara memperjuangkan nasip rakyat, melindungi rakyat, membuat kebijakan pro rakyat, mematuhi hukum yang berlaku dan menjaga amanat rakyat seperti yang telah tertuang dalam perundang-undangan. Misalnya sesuai amanat Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 DPR dapat mengajukan usul rancangan undang-undang kepada pemerintah, gubernur menetapkan peraturan daerah dengan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, susunan anggota DPR diatur dalam undang-undang (Pasal 19 Ayat (2) UUD 1945) dan sebagainya.
Sejatinya kedaulatan ini merupakan milik sebuah bangsa yang telah merdeka sehingga pemerintahan yang resmi di negara tersebut memiliki kekuasaan tertinggi yang dihormati serta dipatuhi oleh rakyatnya maupun negara lain. Hal ini menjadikan negara yang berdaulat mampu menentukan nasibnya sendiri. Indonesia sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat menganut teori kedaulatan rakyat dan teori kedaulatan hukum sehingga faham yang dianut oleh negara ini adalah faham demokrasi yang berke-Tuhanan atau yang dikenal sebagai demokrasi pancasila.
[color-box]Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara. Bandung: PT Pribumi Mekar.
Subakdi.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: PT. Sekawan Cipta Karya.
Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]