Proses Penyusunan Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (lahir di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, 24 Agustus 1903 – meninggal di Jakarta, 17 Oktober 1962 pada umur 59 tahun)
Gambar. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (lahir di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, 24 Agustus 1903 – meninggal di Jakarta, 17 Oktober 1962 pada umur 59 tahun)

Proses penyusunan pancasila sebagai ideologi negara berdasarkan hasil pemikiran yang panjang. Istilah pancasila baru digunakan saat dilakukannya sidang yang pertama oleh para pendiri bangsa yang masuk sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sehingga di UUD 1945 tidak tercantum istilah itu (pancasila). Istilah pancasila itu sendiri dikemukakan pertama kali oleh Ir. Soekarno berdasarkan usulan temannya yang ahli bahasa.

Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (lahir di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, 24 Agustus 1903 – meninggal di Jakarta, 17 Oktober 1962 pada umur 59 tahun)
Gambar. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (lahir di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, 24 Agustus 1903 – meninggal di Jakarta, 17 Oktober 1962 pada umur 59 tahun)

Pancasila secara harfiah berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu Pantja yang artinya lima dan syila yang artinya batu sendi atau alas dasar. Selain itu kata Syila juga dapat diartikan sebagai peraturan tentang tingkah laku yang penting atau baik. Jadi Pancasila berarti sebagai lima peraturan yang baik. Istilah pancasila juga terdapat dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular yang hidup pada masa Kerajaan Majapahit.

Dalam kitab Sutasoma terdapat Pancasila Krama atau Lima Perintah Kesusilaan yaitu:
a. dilarang melakukan kekerasan,
b. dilarang mencuri,
c. dilarang berjiwa dengki,
d. dilarang berbohong,
e. dilarang mabuk-mabukan atau minuman minuman keras.

Dalam sidang BPUPKI yang pertama, para pendiri bangsa mengusulkan adanya asas dan dasar negara. Tokoh yang pertama kali mengusulkan yakni Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945. Beliau mengusul kan lima asas dan dasar bagi Negara Indonesia, yaitu:
a. peri kebangsaan,
b. peri kemanusiaan,
c. peri ketuhanan,
d. peri kerakyatan,
e. kesejahteraan sosial.

Setelah itu Mohammad Yamin menyampaikan gagasannya secara tertulis ke ketua sidang namun ternyata apa yang tertulis berbeda dengan yang Beliau sampaikan saat berpidato. Berikut isi tertulisnya;

a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. Persatuan kebangsaan Indonesia;
c. Rasa kemanusian yang adil dan beradab;
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setelah Mohammad Yamin, kemudian giliran Soepomo yang mengemukakan asas dan dasar negara yang cocok untuk Indonesia. Gagasan Beliau yakni:

a. persatuan;
b. kekeluargaan;
c. keseimbangan lahir dan batin;
d. musyawarah;
e. keadilan rakyat.

Kemudian Ir. Soekarno pada tangga 1 Juni 1945 mengemukakan pendapatnya tentang asas dan dasar negara. Beliau berpendapat ada 5 poin penting, yakni:

a. kebangsaan Indonesia;
b. internasionalisme atau peri kemanusiaan;
c. mufakat atau demokrasi;
d. kesejahteraan sosial;
e. ketuhanan Yang Maha Esa.

Lima pokok pemikiran tersebut dinamakan sebagai Panca Dharma namun oleh seorang temannya yang merupakan ahli bahasa, istilahnya diganti menjadi pancasila. Penggunaan istilah Pancasila, tepat pada tanggal 1 Juni 1945 sehingga kita generasi muda memperingatinya sebagai hari lahirnya Pancasila.

Piagam Jakarta (Pembukaan UUD 1945) oleh Mohammad Yamin

Dari pendapat-pendapat itu semuanya ditampung. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil atau Panitia Sembilan untuk membahas lebih rinci tentang hasil rapat BPUPKI yang pertama serta membahas hal-hal yang belum menuai kesepakatan. Adapun anggota panitia kecil tersebut antara lain:

a. Ir. Soekarno (ketua)
b. Drs. Moh. Hatta
c. A. A. Maramis, S.H.
d. Abikusno Cokrosuyoso
e Abdul Kahar Muzakkir
f. Haji Agus Salim
g. K. H. Wahid Hasyim
h. Achmad Soebardjo, S.H.
i. Mohammad Yamin

Pada 22 Juni 1945, panitia kecil melakukan sidang di Gedung Jawa Hokokai yang dihadiri anggota BPUPKI lainnya sehingga jumlah peserta rapat sebanyak 38 orang. Rapat berhasil melakukan penggolongan hal-hal terkait penyusunan dasar negara dan menyusun usul rencana pembukaan undang-undang dasar atau piagam Jakarta (sebutan oleh Mohammad Yamin).

Piagam Jakarta yang dikemukakan oleh Mohammad Yamin isinya adalah sebagai berikut:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kepada pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sidang BPUPKI yang Kedua

Pada 10–16 Juli 1945, BPUPKI melakukan sidang yang kedua. Terdapat tiga pendapat berbeda dalam sidang ini, hal ini terkait ideologi. Ada tiga gagasan ideologi yakni ideologi Islam, ideologi kebangsaan dan ideologi barat sekuler. Namun dengan semangat kekeluargaan, perbedaan ini akhirnya dapat diatasi.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melakukan sidang untuk menghasilkan 3 keputusan yakni menetapkan UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden dan membentuk KNIP untuk membantu presiden. Pancasila juga mengalami penetapan pada tanggal ini yang kemudian agar penyebutannya tidak keliru, maka dikeluarkanlah keputusan pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1986 dengan Inpres No. 12 Tahun 1968, yang menyebutkan isi pancasila sebagai berikut:

a. Ketuhanan Yang Maha Esa,
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
c. Persatuan Indonesia,
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,

Setelah membahas tentang Proses Penyusunan Pancasila Sebagai Ideologi Negara , maka di halaman selanjutnya kita akan membahas tentang Nilai-Nilai Pancasila dan Sikap Positif Pancasila dalam kehidupan.

[color-box]Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]

Pos terkait