Pengertian Demokrasi Pancasila – Pada halaman sebelumnya kita telah membahas tentang definisi demokrasi yang banyak dijelaskan oleh para ahli dari luar negeri. Tentu definisi tersebut merupakan defini yang dilihat secara umum.
Akan tetapi pada penerapannya, demokrasi sendiri diterapkan dalam berbagai model yang berbeda-beda di tiap negara sehingga mengandung pengertian yang berbeda pula.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Indonesia merupakan negara yang menerapkan sistem demokrasi pancasila dalam sistem pemerintahannya. Hal ini berbeda dengan demokrasi ala negara barat dan Amerika yang cenderung menerapkan sistem demokrasi liberal (Baca juga: Macam-Macam Demokrasi).
Ada beberapa pendapat terkait pengertian demokrasi pancasila ini, antara lain adalah sebagai berikut:
a. Demokrasi Pancasila Menurut Prof. Dr. Notonagoro
Demokrasi Pancasila adalah suatu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan, perwakilan, yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkeperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeperibadian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Demokrasi Pancasila Menurut Prof. Dardji Darmodiharjo
Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup Bangsa Indonesia, dimana perwujudannya seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Pengertian demokrasi pancasila itu sendiri, dapat kita bedakan menjadi dua macam aspek, yakni:
a. Aspek Material (Isi/Subtansi)
Demokrasi pancasila seyogyanya harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila yang lainnya sehingga tidak hanya mencakup demokrasi politik saja melainkan demokrasi ekonomi dan sosial juga.
b. Aspek formal
Demokrasi pancasila merupakan suatu cara pengambilan keputusan yang dicerminkan oleh sila keempat dari pancasila.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila memiliki ciri khas tersendiri yang mampu membedakannya dengan demokrasi yang dianut oleh negara lain. Ciri-ciri tersebut diantaranya.
1. Demokrasi Pancasila berazaskan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Memiliki prinsip kekeluargaan dan semangat gotong-royong.
3. Melidungi hak asasi manusia meskipun suatu golongan berada dalam minoritas.
4. Selalu mengedepankan musyawarah dan mufakat.
5. Demokrasi Pancasila dalam pelaksanaannya harus berlandaskan hukum.
6. Rakyat merupakan subjek demokrasi yang berhak ikut serta dalam menentukan nasib bangsa Indonesia.
7. Mengakui hak sosial setiap warga negara.
8. Demokrasi yang berdasalkan perwakilan.
9. Tidak mengenal adanya oposisi karena semua dijalankan dengan musyawaraf dan mufakat.
10. Tidak mengenal kediktatoran kaum mayoritas.
Nah, setelah mempelajari tentang pengertian Demokrasi Pancasila ini selanjutnya kita akan membahas tentang prinsip dasar dan pilar-pilar Demokrasi Pancasila.