Nah, pada halaman ini kita akan membahas tentang Budaya Demokrasi dan Pembagian Kekuasaannya untuk itu simak penjelasannya berikut ini.
A. Budaya Demokrasi
Ada tiga macam budaya demokrasi yang seharusnya dipahami oleh setiap warga negara yakni ide, tindakan dan badan lembaga.
1. Ide
Dalam budaya demokrasi, setiap orang bisa saja memiliki ide, gagasan atau pendapat yang berbeda-beda. Semua masih dalam koridor normal atau boleh-boleh saja asalkan ide, pemikiran tersebut memiliki landasan yang kuat dan masuk akal.
Nah, bila demikian, maka setiap orang harus menghargai ide, gagasan atau pemikiran terebut. Namun bila ide, pemikiran, gagasannya ternyata tidak memiliki landasan yang kuat atau alasan yang kuat, maka masyarakat memiliki kewajiban untuk menasehati dan mengingatkan orang yang memiliki ide tersebut (Baca juga: Asas-Asas dalam Pemilihan Umum).
Orang yang memiliki ide dengan disertai landasan yang kuat tidak boleh lantas gelap mata dan tutup telinga, yang berarti bahwa ia harus siap menerima kritik, saran atau masukan dari orang lain karena bisa jadi ada orang lain di luar sana yang lebih pandai dari dirinya sendiri sekaligus sebagai bentuk rasa sadar diri bahwa sebagai manusia biasa yang tak mungkin luput dari kesalahan. Nah, orang yang memiliki sifat seperti ini dinamakan sebagai seorang yang demokratis.
Darisini dapat kita simpulkan bahwa dalam budaya demokrasi, adanya perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar asalkan dilandasi dengan landasan yang kuat.
Namun beberapa kasus, ada juga ditemukan bahwa pendapat yang berbeda memiliki landasan yang sama kuat. Nah, disini gagasan yang paling baiklah yang akan diambil. Untuk itu, seorang demokrat harus mengesampingkan sikap egoisme.
2. Tindakan
Budaya demokrasi harus diwujudkan dalam tindakan seseorang, misalnya memiliki tenggang rasa, rasa toleransi, rasa saling mengasihi, tindakan saling menghargai, saling menghormati dll.
Nah, aplikasi dalam kehidupannya bisa bermacam-macam, misalnya rasa toleransi antar agama diwujudkan dengan sikap membolehkannya umat agama lain untuk berbadah sesuai dengan tuntunan agamanya (Baca juga: Macam-Macam Budaya Politik).
3. Badan lembaga
Budaya demokrasi tidak hanya dalam bentuk pemikiran yang bersikap abstrak atau tindakan nyata saja melainkan juga dalam bentuk lembaga sosial yang dinakan sebagai pembagian kekuasaan. Apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan? kita akan membahasnya berikut ini.
B. Pembagian Kekuasaan
Montesquieu (1688–1755) berpendapat bahwa pembagian kekuasaan dapat kita bagi menjadi tiga yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.
1. Legislatif bertugas merumuskan atau membuat undang-undang. Di negara Indonesia dinamakan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Eksekutif bertugas menjalankan undang-undang atau ketatanegaraan. Nah, di Indonesia dinamakan sebagai pemerintah.
3. Yudikatif bertugas mengontrol, mengadili atau menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang disebut juga sebagai Mahkamah Agung atau Pengadilan.
Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tidak adanya kekuasaan terpusat (misalnya raja) sehingga tidak tercipta pemerintahan yang otoriter atau diktator. Oleh karena itu sebuah negara bisa disebut sebagai negara demokratis bila telah ada pembagian kekuasaan secara terpisah.
Setelah mempelajari tentang budaya demokrasi dan pembagian kekuasaannya kemudian di halaman berikutnya kita akan membahas tentang nilai-nilai yang melandasi demokrasi di Indonesia.
Daftar Pustaka:
Nurdiaman, Aan.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah. Bandung: PT Pribumi Mekar.