Upaya Pemerintah Dalam Penegakan HAM

Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM
Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM

Upaya pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia bukanlah isapan jempol semata. Ini bisa dilihat dari adanya payung hukum yang memayungi penegakan HAM itu sendiri, baik yang tertulis dalam konstitusi UUD 1945, terinci pada pasal-pasal di bawahnya dan tertuang dalam ketetapan-ketetapan pemerintah (Silahkan baca: Hak Asasi Manusia di Indonesia).

Selain adanya payung hukum, upaya pemerintah dalam penegakan HAM juga dapat kita lihat dari pembentukan Lembaga Perlindungan HAM seperti Departemen Hukum dan HAM, Komnas HAM, Lembaga Peradilan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Upaya Pemerintah Dalam Penegakan HAM di Indonesia

Selain itu ada juga lembaga perlindungan HAM yang dibuat oleh masyarakat yang biasanya kita sebut sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) misalnya YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan sebagainya.

Bila dilihat dari adanya payung hukum dan lembaga perlindungan HAM saat ini serta melihat sejarah HAM di Indonesia, maka upaya pemerintah dalam penegakan HAM bisa dinilai sebagai upaya yang sungguh-sungguh, selebihnya tinggal penerapannya saja di lapangan. Lalu pertanyaanya muncul, -apakah penerapannya itu cukup mudah, mengingat pemerintah memiliki perangkat-perangkat penegak hukum?-. Tidak, ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Bila kita melihat lebih dalam, maka ada “sesuatu yang menarik disini”, apa itu?.

Sesuatu yang menarik yang patut diperbincangkan disini adalah adanya Undang-Undang menyangkut rahasia negara yang aturannya justru dapat mempersulit upaya pemerintah dalam penegakan HAM.

Yang namanya rahasia negara pasti tidak boleh diketahui publik padahal pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM bukan saja bisa terjadi oleh masyarakat tapi juga bisa terjadi pada pejabat atau pemerintahan sendiri. Misalnya ada korban dari rakyat sipil yang tak bersalah saat Densus 88 anti teror melakukan penyerangan rahasia ke wilayah sarang teroris.

Misalnya bila ada kasus seperti itu, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah?. Jika pemerintah menegakan HAM rakyat yang menjadi korban tersebut, maka dokumen negara bisa dikatakan telah bocor bahkan ini bisa mencemarkan nama baik Densus 88 sebagai pelindung rakyat dari serangan teroris.

Akan tetapi bila pemerintah menganggap hal itu sebagai kecelakaan kerja yang tentu saja ini bisa terjadi selaku manusia, maka pemerintah akan dianggap lemah dalam penegakan HAM. Contoh kasus realnya kita bisa melihat pada kasus pembunuhan Munir.

Hambatan Dalam Penegakan HAM

Hambatan yang menghambat upaya pemeritah dalam penegakan HAM bukan hanya itu saja, masih banyak yang lainnya namun dapat kita bagi menjadi tiga hal yakni ideologi, ekonomis dan teknis.

1. Hambatan Ideologi

Adanya ideologi sosialis dan liberalis memberikan gesekan yang tajam. Ideologi sosialis lebih mementingkan kepentingan sosial, bila ini menyangkut sebuah negara, maka bisa menjadi kepentingan negara. Sedangkan ideologi liberalis lebih cenderung menghormati hak-hak pribadi, hak sipil dan hak politik.

2. Hambatan Ekonomis

Kondisi ekonomi masyarakat memiliki hubungan yang erat dengan penegakan hak asasi manusia. Semakin tinggi ekonomi masyarakat, maka diperlukan upaya yang lebih dalam menegakan hak asasi manusia. Karena keadaan ekonomi yang tinggi akan membuat sangat rawan terjadinya “gesekan” antar kepentingan masyarakat yang bisa saja menghasilkan suatu pelanggaran HAM.

3. Hambatan Teknis

Belum disetujuinya berbagai alat penegak HAM dari internasional untuk masuk ke Indonesia. Ini juga faktor yang dapat menjadi dilema bagi pemerintah karena penegak HAM dari luar negeri bisa saja ditumpangi oleh inteljen asing yang ingin merusak NKRI.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa upaya pemerintah dalam penegakan HAM tidaklah semudah dibayangkan. Meskipun memiliki payung hukum dan perangkat penegak HAM, tapi ada hal-hal yang juga menghambat penegakan HAM itu sendiri. Untuk itu upaya ini perlu mendapat dukungan dan partisipasi penuh dari masyarakat (Baca juga: Macam-Macam HAM).

Daftar Pustaka:

Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.

Pos terkait