Tata Urutan Perundang-Undangan

Hukum tidak boleh memihak agar keadilan bisa terwujud
Gambar. Hukum tidak boleh memihak agar keadilan bisa terwujud

Tata urutan perundang-undangan diatur atau dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 pasal 7 ayat (1) yang membahas tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disini dijelaskan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia adalah sebagai berikut:

a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar konstitusi yang menjadi peraturan tertinggi.

b. Ketetapan MPR yaitu keputusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR.

c. UU/Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Undang-undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden sedangkan Perppu merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden.

d. Peraturan Presiden (Perpres) merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden guna menunjang berjalannya pemerintahan.

e. Peraturan Daerah Provinsi merupakan peraturan yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur.

f. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota merupakan peraturan yang ditetapkan oleh DPRD Kota/Kabupaten dengan persetujuan Walikota atau Bupati.

g. Peraturan Desa merupakan peraturan yang dibuat oleh Badan Perwakilan Desa dengan persetujuan Kepala Desa.

Nah, peraturan perundang-undangan seperti yang telah dibahas di atas memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama peraturan tersebut diperintahkan oleh peraturan yang tingkatannya lebih tinggi.

Hukum tidak boleh memihak agar keadilan bisa terwujud
Gambar. Hukum tidak boleh memihak agar keadilan bisa terwujud

Diantara kita mungkin ada yang bertanya -mengapa pancasila tidak termasuk dalam tata urutan perundang-undangan?-. Seperti yang telah kita bahas pada bab-bab sebelumnya yaitu pada artikel berjudul Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara, pancasila merupakan norma dasar sehingga seluruh peraturan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Jadi disini peran pancasila lebih tinggi, sehingga tingkatannya bukan sebagai bagian dari tata urutan perundangan-undangan namun sebagai sumber hukum dasar nasional (ground norm).

Sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, negara Indonesia merupakan negara hukum dimana pada penerapannya terdapat jenjang level secara bertingkat. Tiap tingkatan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Tentunya sebagai masyarakat pasti kita tahu bahwa hukum yang baik adalah hukum yang adil sehingga membawa dampak adanya kesejahteraan dan keadilan sosial.

Para ahli hukum mengemukakan bahwa ada tiga ciri negara hukum, ciri tersebut adalah sebagai berikut.

a. Bertindak berdasaskan legalitas yang ada, artinya bahwa setiap warga negara wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

b. Mengakui dan melindungi hak asasi manusia

c. Menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta tidak memihak sehingga tidak ada upaya dalam memenangkan kepentingan kelompok tertentu maupun kepentingan seseorang.

Asas Dalam Pembentukan Peraturan

ada beberapa asas yang digunakan dalam pembentukan peraturan yaitu:

1. Pembentukan peraturan harus sesuai dengan dasar peraturan perundang-undangan.

2. Tidak semua peraturan dapat dijadikan landasan yuridis.

3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku atau masih digunakan hanya dapat dihapus, dicabut atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkatan sederajat atau peraturan yang lebih tinggi,

4. Peraturan yang baru dapat mengesampingkan atau menghilangkan peraturan yang lama,

5. Peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan atau meniadakan peraturan yang lebih rendah,

6. Peraturan yang lebih khusus dapat mengesampingkan atau mengendahkan peraturan yang bersifat umum,

7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda-beda,

Nah setelah membaca tentang tata urutan perundang-undangan ini, kita bisa melanjutkan pembahasan mengenai Lembaga Negara Pembuat Undang-Undang.

[color-box]Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]

Pos terkait