Makna Kedaulatan Rakyat

Pemilu merupakan kedaulatan yang bersumber pada kontrak sosial dengan rakyat
Gambar. Pemilu merupakan kedaulatan yang bersumber pada kontrak sosial dengan rakyat (Sumber: www.klikpositif.com)

Makna kedaulatan rakyat – Seorang ketua RT merupakan seorang pemimpin bagi masyarakat di sebuah desa. Ia bisa menetapkan sebuah aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh penduduk desa. Ketua RT dapat menentukan segala hal ketentuan demi kemajuan dan kesejahteraan penduduk yang ada di wilayahnya. Kekuasaan mengatur wilayah inilah yang merupakan bentuk dari kedaulatan. Nah, jika kita melihat dalam skala yang lebih luas, misalnya negara, maka kita bisa mengetahui bahwa negara yang berdaulat memiliki kemampuan untuk mengatur kehidupan rakyatnya sendiri.

Pemilu merupakan kedaulatan yang bersumber pada kontrak sosial dengan rakyat
Gambar. Pemilu merupakan kedaulatan yang bersumber pada kontrak sosial dengan rakyat (Sumber: www.klikpositif.com)

A. Pengertian Kedaulatan Rakyat

Berbicara mengenai kedaulatan tidak bisa dipisahkan dengan sebuah negara. Jean Bodin berpendapat bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kalau dalam bahasa Inggris, kedaulatan memiliki arti yang sama dengan souvereignty yang berasal dari kata superanius (atas) dimana mengandung arti superiority atau supremacy. Dengan kata lain, kita bisa mengatakan bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk dapat mengatur seluruh wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari pemerintah negara lain.

Kedaulatan sebuah negara terdiri dari dua macam yakni:

1. Kedaulatan kedalam merupakan kemampuan pemerintah dalam mengatur rakyatnya tanpa campur tangan pihak asing. Dengan kata lain bahwa pemerintah memiliki kewajiban, tugas dan wewenang untuk menentukan dan mengatur masa depan negaranya.

2. Kedaulatan keluar merupakan kemampuan pemerintah dalam menjalin kerjasama dengan negara lainnya demi kepentingan bangsa dan nengaranya. Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang bisa menghalangi atau mengatur kebebasan sebuah negara. Jadi negara memiliki kedaulatan untuk menentukan tindakan apa yang harus diambil demi menjaga kepentingan negaranya sendiri.

B. Sumber-Sumber Kedaulatan

Ada enam sumber-sumber kedaulatan, antara lain:

1. Kedaulatan pada diri sendiri menerangkan bahwa setiap diri manusia memiliki kedaulatan untuk mengatur dirinya sendiri. Pemahanan ini dapat mengakibatkan seseorang berfaham liberal. Mereka berfikiran bahwa tanpa adanya peraturan yang memaksa pun, manusia dapat menciptakan sebuah kehidupan yang damai.

2. Kedaulatan Tuhan menerangkan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan Tuhan karena segala sesuatu di alam semesta ini miliki Tuhan. Oleh karena itu sebuah kedaulatan pemerintah juga berasal dari Tuhan. Misalnya Jepang dengan Kaisar Hirohito sebagai Dewa Matahari atau Benediktus XVI di Vatikan, Roma, yang dianggap sebagai pemegang kedaulatan penuh karena merupakan pengganti Tuhan di dunia. Tokoh yang mengemukakan teori ini antara lain Agustinus, Thomas Aquino dan F. J. Sthal.

3. Kedaulatan hukum menerangkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara adalah hukum. Hal ini berarti bahwa segela sesuatu terkait kebijakan dan sebagainya harus sesuai dengan ketentuan hukum. Misalnya negara Indonesia yang merupakan negara hukum. Nah, dalam memahami kedaulatan hukum ini terdapat dua pandangan yakni:

a. Kedaulatan kodrat merupakan kedaulatan dimana hukumnya bersumber dari Tuhan. Misalnya hukum agama.

b. Kedaulatan positif merupakan peraturan yang disepakati bersama atau dirumuskan oleh lembaga negara dan disahkan oleh negara. Misalnya DPR merumuskan perundang-undangan.

Adapun tokoh-tokoh yang menganut teori ini antara lain Imanuel Kant, Hugo Krabe dan Leon Duguit.

4. Kedaulatan yang bersumber pada kontrak sosial dengan rakyat menerangkan bahwa kedaulatan seseorang merupakan buah dari kesepakatan politik secara sadar antara dua pihak (pemerintah dan rakyat). Misalnya pemilu yang merupakan kontrak politik dimana nantinya rakyat berhak menyalurkan aspirasinya kepada pejabat yang terpilih. Tokoh yang mengemukakan teori ini yakni J.J. Rousseau.

5. Kedaulatan negara menerangkan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan sendiri dimana posisinya sebagai pemuncak kekuasaan mampu memaksa rakyatnya. Misalnya negara Jerman saat diperintah oleh Adolft Hitler. Tokoh yang menganut teori ini yakni G. Jellineck dan Paul Laband.

6. Teori kedaulatan raja menerangkan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi ada di tangan raja dan keterunannya. Misalnya Prancis saat masih dipimpin oleh Louis ke XIV. Tokoh yang mengemukakan teori ini yakni Machiavelli dan Thomas Hobbes.

C. Sifat-Sifat Kedaulatan Rakyat

Agar memiliki sebuah kekuatan, kedaulatan memiliki empat sifat yang harus ada, antara lain:

1. Permanen artinya kedaulatan tetap ada selama sebuah negara itu masih berdiri.

2. Asli artinya kedaulatan bukan berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

3. Bulat artinya kedaulatan tidak dapat dibagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi.

4. Tidak terbatas artinya kedaulatan tidak bisa dibatasi.

Pada pembahasan selanjutnya, kita akan membahas tentang kedaulatan rakyat di negara Indonesia.

[color-box]Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara. Bandung: PT Pribumi Mekar.
Subakdi.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: PT. Sekawan Cipta Karya.
Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *