Macam-Macam Bentuk Badan Usaha

Kapal feri merupakan contoh badan usaha milik swasta yang beroperasi di bidang pelayanan jasa penyebrangan laut
Gambar. Kapal feri merupakan contoh badan usaha milik swasta yang beroperasi di bidang pelayanan jasa penyebrangan laut (Foto: Siswapedia)

Apa saja macam-macam bentuk badan usaha yang ada di Indonesia?

Setelah sebelumnya memahami tentang pengertian badan usaha dan perusahaan beserta perbedaan dan keterkaitan antara keduanya. Sekarang kita akan membahas tentang macam-macam bentuk badan usaha.

Badan usaha di Indonesia ada banyak bentuknya namun kita bisa menggolongkannya berdasarkan dua hal yakni berdasarkan jenis usaha yang dilakukan dan berdasarkan permodalan yang dimiliki.

a. Bentuk badan usaha berdasarkan jenis usaha yang dilakukan

Bentuk badan usaha berdasarkan jenis usahanya ada lima kategori yaitu:

1. Badan usaha ekstraktif misalnya PT Freeport, PT Newmon, PT Aneka Tambang dsb.

2. Badan usaha agraris misalnya PT Perkebunan Teh Goalpara, PT Salim Ivomas Pratama dsb.

3. Badan usaha industri misalnya PT Samitex, PT Pupuk Kujang, PT Indofood Sukses Makmur dsb.

4. Badan usaha perdagangan misalnya PT Amindoway Jaya dsb.

5. Bandan usaha jasa misalnya PT Telekomunikasi Indonesia, PT Gojek, PT Trinusa Travelindo, PT Bukalapak.com dsb.

Gambar. Kapal feri merupakan contoh badan usaha milik swasta yang beroperasi di bidang pelayanan jasa penyebrangan laut (Foto: Siswapedia)

b. Bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikan modal

Bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikan modal dapat kita kategorikan menjadi dua yaitu:

1. Badan usaha milik negara atau BUMN

Badan usaha milik negara atau BUMN merupakan badan usaha yang semua permodalannya dimiliki oleh negara. BUMN ini merupakan kekayaan milik negara yang terpisah dari APBN.

Pembuatan BUMN berfungsi untuk menguasai cabang-cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak. Adapun tujuannya yaitu melayani dan memenuhi kehidupan masyarakat, membuka lowongan pekerjaan dan menambah pemasukan kas negara.

Jika tidak ada BUMN, maka dapat menimbulkan monopoli perdagangan yang dilakukan oleh swasta sehingga masyarakat tidak menjadi tuan tanah di negerinya sendiri. Hal ini akan bertentangan dengan amanat UUD 1945 dimana bumi, air dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

BUMN dapat kita golongkan menjadi beberapa macam berdasarkan dua hal yakni berdasarkan tujuannya dan berdasarkan ruang geraknya.

a. Berdasarkan tujuannya ada dua macam yaitu 1) perusahaan bertujuan untuk melayani masyarakat contoh: PLN, Telkom, PDAM dll. Sedangkan 2) perusahaan bertujuan untuk mencari keuntungan, contoh: Pertamina, Perruri, Pelni dsb.

b. Berdasarkan ruang geraknya ada empat macam yaitu 1) Perusahaan Umum (Perum) misalnya Perum DAMRI, Perum PPD. 2) Perusahaan Jawatan, 3) Perusahaan Perseroan (misalnya PT BNI, PT Gudang Garam) dan 4) Perusahaan milik daerah.

2. Badan usaha milik swasta atau BUMS

Badan usaha milik swasta atau BUMS merupakan badan usaha yang permodalannya dimiliki oleh swasta. Pihak swasta disini yaitu Warga Negara Indonesia atau WNI, bisa juga Warga Negara Asing atau WNA.

Baca juga: Usaha tanpa musiman

Nah, macam-macam bentuk badan usaha di atas merupakan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Untuk badan usaha milik swasta atau BUMN akan kita bahas pada halaman lainnya.

Pos terkait