Komando Dzikir Berjama’ah Disisipkan Dalam Sholat Tarawih

Komando Dzikir Berjamaah Dalam Sholat Tarawih
Komando Dzikir Berjamaah Dalam Sholat Tarawih

Komando dzikir berjama’ah disisipkan dalam sholat tarawih itu boleh bila dilakukan diantara waktu sholat tarawih, sebelum sholat tarawih atau setelah sholat selesai. Adapun yang tidak boleh yakni bila dilakukan pada saat sholat sedang berlangsung, ini termasuk bid’ah dhalalah (tercela) yang termasuk dalam kegiatan menambah-nambah ibadah sholat.

Pada hakekatnya waktu diantara dua sholat tarawih itu merupakan waktu kosong/lenggang yang dapat kita lakukan untuk berbagai aktivitas seperti berdzikir, bershalawat, berdoa, memperbaiki sarung, garuk-garuk kepala, ngutik-ngutik upil atau aktivitas lainnya yang tentunya tidak melanggar syariat Islam. Tapi perlu dicatat bahwa aktivitas tambahan tersebut tidak boleh dilakukan pada saat sholat tarawih sedang berlangsung.

Lalu bagaimana dengan hukum berdzikir dengan suara keras?

Abdullah ibn ‘Abbas ra berkata :

كنت أعرف انقضاء صلة رسول ال بالتكبي” رواه البخاري ومسلم

“Aku mengetahui selesainya sholat Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)” (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Dari hadist di atas kita jadi tahu bahwa Rasulullah saw mengeraskan dzikir setelah sholat sehingga para sahabat bisa mendengar. Selain itu ada juga hadist lainnya yang menerangkan bahwa

“Mengeraskan suara dalam berdzikir ketika jama’ah selesai sholat fardlu terjadi pada zaman Rasulullah” (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Namun berdzikir dengan suara keras juga tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan harus melihat kaidah ruang dan waktu. Misalnya berdzikir dengan suara keras di rumah sakit ini dilarang karena bisa mengganggu orang yang sedang sakit. Rasulullah pernah menegur para sahabat yang berdzikir dengan suara sangat keras (berlebih-lebihan) dengan sabdanya:

“Ringankanlah atas diri kalian (jangan memaksakan diri mengeraskan suara) sesungguhnya kalian tidak meminta kepada Dzat yang tidak mendengar dan tidak kepada yang ghaib, kalian meminta kepada yang Maha Mendengar dan Maha Dekat…” (H.R. al Bukhari)

Nah, dari hadist di atas kita jadi tahu bahwa Rasulullah tidak melarang dzikir secara berjamaah, adapun yang dilarang adalah berdzikir dengan sangat keras atau berlebihan.

Pos terkait