Jenis-jenis lembaga peradilan di Indonesia

Wisuda Purnabakti 10 hakim Agung
Gambar. Wisuda Purnabakti 10 hakim Agung (Foto: bawas.mahkamahagung.go.id)

Pada halaman sebelumnya, kita telah membahas tentang pengertian lembaga peradilan dan lembaga pengadilan. Nah, sekarang kita akan membahas tentang jenis-jenis lembaga peradilan di Indonesia.

Wisuda Purnabakti 10 hakim Agung
Gambar. Wisuda Purnabakti 10 hakim Agung (Foto: bawas.mahkamahagung.go.id)

Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 dan Pasal 24 UUD Negara RI Tahun 1945 tentang kekuasaan kehakiman dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Kemudian dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 juga dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang kemudian dikelompokan menjadi empat yaitu peradilan sipil, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi militer dan pengadilan tinggi tata usaha negara serta atau dan oleh Mahkamah Konstitusi.

Nah, darisini kita jadi tahu bahwa semua jenis-jenis lembaga peradilan di Indonesia akan berpuncak kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

A. Mahkamah Agung

Jenis-jenis lembaga peradilan di bawah Mahkamah agung antara lain pengadilan sipil, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha. Terkait tugas Mahkamah Agung sudah pernah kita bahas di artikel berjudul Tugas-Tugas Lembaga Negara sehingga kita tidak perlu membahas kembali di halaman ini.

a. Pengadilan sipil

Pengadilan sipil meliputi peradilan umum dan peradilan khusus.

1) Peradilan umum

Peradilan umum merupakan tempat bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan atau kekuasaan kehakiman. Nah, pelaksanaan peradilan umum telah diatur dalam UU No.2 tahun 1986 (Lembaran Negara No. 20 tahun 1986) dimana dibawahnya terdapat tiga peradilan yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung (mahkamah agung merupakan pengadilan tertinggi).

a) Pengadilan negeri (PN)

Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang memeriksa kasus-kasus dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat baik terkait hukum perdata atau pidana. Pengadilan negeri ini berlaku bagi warga nega Indonedia dan warga negara asing. Selain itu berkaca pada kasus-kasus yang ada, pengadilan negeri ini juga dapat memberikan masukan atau nasehat kepada instansi pemerintah tentang hukum.

Pengadilan negeri secara umum dipimpin oleh satu hakim ketua dan dua hakim anggota. Selain itu juga dibantu oleh seorang panitera. Nah, untuk perkara yang hukumannya kurang dari satu tahun, maka persidangan hanya akan dipimpin oleh satu hakim saja misalnya sidang pelanggaran lalu lintas. Pengadilan negeri ini berkedudukan di ibu kota daerah kabupaten atau kota.

b) Pengadilan tinggi (PT)

Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding yaitu pengadilan yang akan memeriksa kembali kasus-kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Adapun pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Nah, pengadilan tinggi ini memiliki beberapa tugas antara lain memimpin pengadilan negeri, mengawasi kinerja hakim serta mengawasi jalannya peradilan yang berada di daerah hukumnya, mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding dan dapat memberikan nasehat serta pertimbangan hukum kepada instansi pemerintahan di daerahnya apabila diminta.

c) Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan pengadilan umum tertinggi di Indonesia. Pembahasan terkait mahkamah agung dapat dilihat pada artikel Tugas-Tugas Lembaga Negara.

2) Peradilan khusus

Peradilan khusus merupakan peradilan yang mengurus permasalahan-permasalahan khusus misalnya pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, peradilan hak asasi manusia dan peradilan tipikor.

a) Pengadilan agama

Peradilan agama diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Peradilan agama mengatur khusus warga negara yang beragama Islam di bidang perkawinan, hibah, wasiat, kewarisan, wakaf dan sedekah. Bila di sejajarkan, maka pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama, sama seperti pengadilan umum.

Tugas pengadilan agama antara lain mengadili perkara yang menjadi kewenangan atau tugas dari perngadilan agama di tingkat banding, mengadili ditingkat pertama dan akhir terkait sengketa kewenangan antar lembaga pengadilan agama di wilayahnya serta memberikan nasehat dan masukan terkait hukum Islam di instansi pemerintahan di daerah hukumnya.

b) Pengadilan tata usaha negara (PTUN)

Pengadilan tata usaha negara diatur dalam UU No. 9 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991. Tugas pengadilan tata usaha negara antara lain menyelesaikan permasalahan terkait status seseorang misalnya kepegawaian/pemecatan dll, menyelesaikan permasalahan ekonomi (merek dagang, pajak dll), permasalahan HAM (penangkapan, pencabutan hak milik) dan permasalahan sosial (perizinan). Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi (daerah hukumnya yang meliputi wilayah provinsi) dan pengadilan tata usaha negara berkedudukan di wilayah kabupaten atau kota.

c) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengadilan HAM diatur oleh UU No. 26 tahun 2000 yaitu pengadilan yang menangani permasalahan HAM berat seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Adapun wilayah hukum pengadilan HAM sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 26 tahun 2000 adalah sebagai berikut.

(1) Makassar yang wilayahnya meliputi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Irian Jaya.

(2) Jakarta yang wilayahnya meliputi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

(3) Medan yang wilayahnya meliputi Provinsi Sumatra Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi dan Sumatra Barat.

(4) Surabaya yang wilayahnya meliputi Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

d) Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)

Pengadilan tipikor merupakan pengadilan yang mengurusi permasalahan terkait pidana korupsi di Indonesia yang diatur dalam Pasal 53 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 59 tahun 2004.

b. Pengadilan militer

Pengadilan militer merupakan pengadilan yang menangani dan mengadili permasalahan terkait kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Di Indonesia, pengadilan ini berlaku di wilayah TNI serta dibagi menjadi empat pengadilan yaitu pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama dan pengadilan militer pertempuran.

B. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi di Indonesia tergolong masih baru. Di dunia saja, Indonesia merupakan negara peringkat 78 yang memiliki lembaga sejenis. Kedudukan MK diatur telah dalam Pasal 24C Amendemen UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dengan UU No. 24 tahun 2004. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di artikel yang berjudul Tugas-Tugas Lembaga Negara.

[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]

Pos terkait