Beli Kacamata Pakai BPJS

Beli Kacamata Pakai BPJS
Beli Kacamata Pakai BPJS

Beli Kacamata Pakai BPJS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selaku penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat berupaya meringankan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat sehingga menjadi mampu untuk mengakses fasilitas kesehatan yang layak.

Dari semua jaminan kesehatan yang ada, salah satunya yaitu kemudahan dalam membeli kacamata pakai BPJS dengan skema subsidi harga.

Setidaknya ada 2 hal yang harus dipahami oleh masyarakat yang hendak membeli kacamata dengan kartu BPJS yakni: syarat dan ketentuan klaim serta cara mengajukan klaim kacamata BPJS Kesehatan.

Syarat dan ketentuan klaim kacamata pakai BPJS

Ada tiga syarat klaim kacamata BPJS yaitu:

1. Subsidi untuk pembelian kacamata

Seperti yang diketahui bersama bahwa klaim beli kacamata pakai BPJS Kesehatan ini merupakan subsidi yang besarnya nilai subsidi tergantung tingkatan atau kelas yang diambil oleh peserta/anggota BPJS.

Jika pembelian kacamata melebihi nilai subsidi, maka peserta atau anggota BPJS Kesehatan harus menambahi biayanya secara pribadi.

Adapun besaran subsidi yang diberikan yakni:

a) Anggota atau peserta Kelas I akan memperoleh subsidi sebesar Rp 300.000,-.

b) Anggota atau peserta Kelas II akan memperoleh subsidi sebesar Rp 200.000,-.

c) Anggota atau peserta Kelas III akan memperoleh subsidi sebesar Rp 300.000,-.

2. Waktu klaim yang ditanggung oleh BPJS

Meskipun peserta BPJS diberi subsidi harga saat membeli kacamata namun tidak bisa serta merta membeli secara terus-menerus. Bulan sekarang beli, bulan depan beli lagi, bulan depannya beli lagi, ini tidak diperbolehkan.

Nah, BPJS membatasi waktu klaim dimana setiap peserta BPJS hanya bisa melakukan klaim pembelian sebanyak dua kali dalam setahun. Lebih dari itu, maka BPJS tidak akan memberikan subsidinya.

3. Ukuran lensa yang ditanggung oleh BPJS

Selain syarat ketentuan di atas, BPJS juga memberikan syarat lainnya yakni terkait ukuran lensa. Adapun ukuran lensa yang memperoleh potongan harga oleh BPJS yaitu Lensa spheris (minimal dengan ukuran 0,5 dioptri) dan Lensa silindris (minimal dengan ukuran 0,25 dioptri).

Baca juga: Cara memilih kacamata sesuai bentuk wajah

Cara beli kacamata pakai BPJS

Untuk dapat subsidi saat membeli kacamata menggunakan BPJS, ada beberapa berkas yang harus dibawa dan dilampirkan. Untuk lebih mudahnya, ikutilah petunjuknya berikut ini.

PENTING! Persiapkan dulu fotokopi KTP dan fotokopi kartu BPJS-nya dan dibawah saat pengurusan berkas.

1. Datangi fasilitas kesehatan I (FASKES I) terdekat

Mula-mula, peserta BPJS mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat yang ditunjuk oleh BPJS untuk meminta surat eligibilitas dan surat rujukan ke dokter spesialis mata atau klinik mata yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPJS.

2. Datangi dokter spesialis mata

Bawa surat rujukan tersebut, maka dokter akan memeriksa dan menentukan kacamata seperti apa yang dibutuhkan oleh pasien. Setelah itu dokter akan memberikan resep kacamata yang harus di beli.

Baca juga: cara membersihkan lensa kacamata

3. Datangi kantor BPJS terdekat

Datangilah kantor BPJS terdekat dengan membawa resep dokter tersebut untuk dimintai legalisir (cap stempel) oleh petugas BPJS.

4. Datangi toko optik

Datangi toko optik terdekat yang mendukung pembelian kacamata dengan kartu BPJS dengan membawa surat eligibilitas, resep ukuran kacamata dari dokter spesialis mata yang sudah dilegalisir, fotokopi kartu BPJS dan fotokopi KTP.

Apabila harga kacamata melebihi dari harga subsidi, maka kekurangan biaya harus ditanggung oleh peserta BPJS dan dibayar di tempat saat itu juga.

Nah, demikian artikel Beli Kacamata Pakai BPJS yang bisa menjadi penambah wawasan kita semua.

Pos terkait