Sikap Positif Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen

Negara Kesatuan Republik Indonesia telah disatukan oleh leluhur menjadi negara merdeka dari Sabang sampai Merauke
Gambar. Negara Kesatuan Republik Indonesia telah disatukan oleh leluhur menjadi negara merdeka dari Sabang sampai Merauke (Sumber: papua.us)

Sikap Positif Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen – UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara kesatuan republik Indonesia bisa membawa dampak positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara namun dalam pelaksanaannya perlu dukungan dari semua warga negara.

Negara Kesatuan Republik Indonesia telah disatukan oleh leluhur menjadi negara merdeka dari Sabang sampai Merauke
Gambar. Negara Kesatuan Republik Indonesia telah disatukan oleh leluhur menjadi negara merdeka dari Sabang sampai Merauke (Sumber: papua.us)

Nah, sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung dengan cara menunjukan sikap positif dalam pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen ini, baik dikehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

1. Kehidupan keluarga

Keluarga merupakan ruang lingkup terkecil dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Pasal 28B, negara menjamin kepada semua masyarakat untuk membentuk keluarga serta meneruskan garis keturunan. Selain itu kehidupan anak-anaknya pun mendapat perlindungan dan jaminan dari tindakan diskriminatif dan kekerasan. Dengan begitu, diharapkan tercipta kehidupan yang harmonis (Baca juga: Pengertian dan Sifat-Sifat Konstitusi ).

2. Kehidupan sekolah

Pasal 28C dan Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 memberikan jaminan kepada semua masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak. Pemerintah dalam hal ini, diposisikan sebagai petugas atau penanggungjawab untuk memberikan fasilitas, sarana dan prasarana yang menunjang pendidikan di Indonesia.

3. Kehidupan masyarakat

Manusia terlahir di dunia memiliki hak-hak pribadi dalam mengarungi kehidupan namun harus disadari pula bahwa manusia juga merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan atau tidak bisa hidup sendiri sehingga pasti akan timbul gesekan-gesekan atau problema dalam kehidupan antar manusia. Oleh karena itu perlu peraturan untuk mencegah terjadinya masalah tersebut. Nah, dalam UUD 1945 pasal 28J, telah ditegaskan bahwa setiap individu di dalam masyarakat wajib menhargai dan menghormati hak-hak hidup orang lain (Baca juga: Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia ).

4. Kehidupan bangsa dan negara

Kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan kehidupan yang memiliki cakupan sangat luas, meliputi tatanan kenegaraan sampai dalam kehidupan kita sehari-hari. Untuk itu sebagai generasi penerus harus menjaga persatuan, keharmonisan dalam kehidupan sehingga cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan dapat tercapai.

Nah, setelah kita mempelajari tentang sikap positif pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen ,maka di halaman selanjutnya kita akan membahas tentang Berbagai Penyimpangan Konstitusi di Indonesia.

[color-box]Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]

 

Pos terkait