Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila dan Pilar Demokrasi Pancasila

Pilar Dasar Demokrasi Pancasila
Pilar Dasar Demokrasi Pancasila

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila dan Pilar Demokrasi Pancasila – Sebelum membahas tentang prinsip-prinsip demokrasi Pancasila alangkah baiknya jika kita membahas terlebih dahulu prinsip demokrasi secara universal (Baca juga: Pengertian Demokrasi).

Prinsip demokrasi secara umum sangat terkait dengan implementasi (penerapan) demokrasi oleh negara tersebut kepada rakyatnya. Hal inilah yang kemudian membuat prinsip demokrasi antara satu negara dengan negara lainnya bisa berbeda. Akan tetapi ada beberapa prinsip demokrasi yang sama, diantaranya:

Beberapa Prinsip Demokrasi Yang Sama

  1. Adanya pengakuan dan perlindungan terkait hak asasi manusia serta adanya jaminan hukum dari penguasa (pemerintah).
  2. Adanya sikap proaktif dari masyarakat terhadap penyelenggaraan negara (politik) sesuai aturan konstitusi yang berlaku.
  3. Adanya suatu pemerintahan yang terbuka.

Ketiga prinsip di atas merupakan prinsip demokrasi yang pada umumnya ada dalam suatu negara yang demokratis. Selebihnya prinsip-prinsip demokrasi seperti adanya kebebasan pers, adanya pembagian kekuasaan negara, adanya supermasi sipil terhadap militer, adanya prinsip kesukarelaan dalam kegiatan masyarakat serta adanya penegakan suatu keadilan sosial dapat berlaku berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya (Baca juga: Pengertian Demokrasi Pancasila).

Lalu bagaimana dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila?

A. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Ada tujuh prinsip demokrasi pancasila yang diterapkan di negara kita ini yaitu negara kesatuan republik Indonesia. Prinsip tersebut antara lain:

  1. Adanya persamaan (tidak membeda-bedakan) bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, baik sebagai warga negara maupun sebagai umat beragama.
  3. Adanya suatu kebebasan yang bertanggung jawab secara moral baik kepada Allah swt (Tuhan), diri sendiri dan orang lain.
  4. Adanya upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
  5. Adanya kegiatan musyawarah dan mufakat.
  6. Adanya kesatuan dan persatuan dengan berlandaskan suatu kekeluargaan.
  7. Adanya sikap menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

Menurut Prof. S. Pamuji ada enam aspek dalam demokrasi pancasila yaitu 1) aspek formal, 2) aspek material, 3) aspek normatif, 4) aspek optatif, 5) aspek organisasi dan 6) aspek kejiwaan.

a. Aspek formal

Aspek formal yaitu aspek yang sangat berkaitan dengan cara rakyat dalam bermusyawarah, misalnya untuk menunjuk wakil-wakilnya yang nantinya akan duduk dalam badan perwakilan di pemerintahan seperti DPR, DPD, Presiden dll (Baca juga: Asas Pemilu). Nah, selain itu juga mengatur bagaimana agar proses tersebut dapat berlangsung dengan jujur, adil, transparan dan mencapai kesepakatan bersapa.

b. Aspek material

Apek material yaitu aspek yang berkaitan dengan gambaran (image) akan suatu harkat dan martabat manusia di Indonesia.

c. Aspek normatif

Aspek normatif yaitu aspek yang menerangkan atau menjelaskan seperangkat norma dan kaidah-kaidah tertentu yang mampu membimbing menjadi sebuah kriteria untuk mencapai tujuan.

d. Aspek optatif

Aspek optatif yaitu aspek yang mengetengahkan (memperjelas/mempertegas) tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.

e. Aspek organisasi

Aspek organisasi yaitu aspek yang menempatkan organisasi sebagai suatu “wadah/tempat” dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. Nah, “wadah/tempat” tersebut tentunya harus cocok dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

f. Aspek kejiwaan

Aspek kejiwaan yaitu aspek yang mengakibatkan timbulnya semangat dalam menyelenggarakan dan memimpin pemerintahan.

B. Pilar Demokrasi Pancasila

Udin Saripudin Winataputra (2002) menjelaskan bahwa pilar-pilar demokrasi pancasila dapat dibagi menjadi sepuluh pilar yakni:

  1. Demokrasi yang berkeTuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi dengan kecerdasan.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
  4. Demokrasi dengan rule of law.
  5. Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia.
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah.
  9. Demokrasi dengan kemakmuran.
  10. Demokrasi dengan berkeadilan sosial.

Nah, bila kita lihat dari prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dan pilar demokrasi Pancasila seperti yang telah kita bahas di atas, maka terlihat ada beberapa kesamaan antara konsep demokrasi yang dianut secara universal dengan konsep demokrasi pancasila.

Perbedaan yang paling mendasar adalah adanya pilar demokrasi yang berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa. Nah, inilah yang kemudian menjadi ciri khas bagi demokrasi pancasila (istilahnya teodemokrasi).

Dasar Pustaka:

Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara. Bandung: PT Pribumi Mekar.
Subakdi.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: PT. Sekawan Cipta Karya.
Sunarso dkk. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.

Pos terkait