Penggolongan Hukum

Penggolongan hukum menjadi bervariasi akibat semakin kompleksnya kehidupan masyarakat.
Ilustrasi: Penggolongan hukum menjadi bervariasi akibat semakin kompleksnya kehidupan masyarakat.
Penggolongan hukum menjadi bervariasi akibat semakin kompleksnya kehidupan masyarakat.
Ilustrasi: Penggolongan hukum menjadi bervariasi akibat semakin kompleksnya kehidupan masyarakat.

Penggolongan hukum – Sama seperti halnya pengertian hukum menurut para ahli dimana setiap ahli mendefinisikan hukum dengan sebuah pengertian yang berbeda-beda, penggolongan hukum pun juga demikian sehingga penggolongannya pun menjadi sangat bervariasi. Selain itu, kehidupan masyarakat yang sangat kompleks juga menyebabkan penggolongan hukum atau klasifikasi hukum ini menjadi sangat kompleks.

Hukum dapat digolongkan berdasarkan sumbernya, waktunya, wilayah, bentuk, sifat, pribadi, isinya dan cara mempertahankannya. Nah, disini bersama siswapedia, kita akan membahasnya satu persatu.

A. Penggolongan hukum menurut bentuknya

Jenis hukum menurut bentuknya ini dapat dibagi menjadi dua, yakni:

1. Hukum tertulis merupakan hukum yang ditulis oleh lembaga yang berwenang. Jika di negara Indonesia, misalnya undang-undang dasar, ketetapan MPR, peraturan daerah dsb. Nah, hukum tertulis ini masih dibagi menjadi dua lagi yakni:

a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan misalnya hukum KUHP dan KUH Perdata.

b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya UU No. 15 tahun 2002 dan UU Nomer 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

2. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang tidak ditulis secara resmi namun masih hidup (digunakan) dan terpelihara di dalam kehidupan masyarakat serta masih diakui secara sah sebagai hukum yang berlaku. Misalnya hukum adat, hukum agama dsb.

B. Penggolongan hukum menurut ruang atau wilayahnya

Jenis hukum sesuai penggolongan ini antara lain:

1. Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Misalnya hukum adat masyarakat Papua, hukum adat masyarakat Yogyakarta, hukum ada masyarakat dayak dsb.

2. Hukum nsional merupakan hukum yang berlaku secara nasional (hanya di satu negara tertentu). Misalnya hukum di negara Indonesia, hukum di negara Zimbabwe dsb.

3. Hukum internasional merupakan hukum yang berlaku secara internasional (mengatur kehidupan masyarakat antar negara). Misalnya hukum perang, hukum perdagangan internasional dsb.

C. Penggolongan hukum menurut waktu berlakuknya

Jenis hukum menurut penggolongan ini dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni:

1. Ius constitutum atau hukum positif merupakan hukum yang saat ini sedang berlaku. Misalnya: Hukum lalu lintas, undang-undang dasar 1945 dsb.

2. Ius constituendum merupakan hukum yang akan berlaku di masa yang akan datang. Nah, kalau di Indonesia dinamakan sebagai RUU atau rancangan undang-undang.

3. Hukum antar waktu merupakan hukum yang berlaku tanpa batas waktu (abadi) dan berlaku untuk semua bangsa. Hukum ini akan mengatur kejadian di masa lalu dan saat ini.

D. Penggolongan hukum menurut pribadi yang diatur

Jenis hukum ini yakni:

1. Hukum satu golongan merupakan hukum yang hanya mengatur satu golongan tertentu, misalnya hukum golongan pribumi, hukum untuk daerah khusus Nangroe Aceh Darussalam.

2. Hukum semua golongan merupakan hukum yang berlaku untuk semua masyarakat di sebuah negara. Misalnya hukum di nasional Indonesia.

3. Hukum antar golongan merupakan hukum yang mengatur atau berlaku bagi dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda. Misalnya hukum pidana, hukum acara dsb.

E. Penggolongan hukum menurut isinya

Jenis hukum ini ada dua macam yaitu:

1. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum antara negara dengan warganya. Nah, hukum publik ini dapat dibagi menjadi empat jenis:

a) Hukum tata negara merupakan hukum yang mempelajari tentang negara tertentu misalnya tentang asal mula berdirinya negara, bentuk negara tersebut, bentuk pemerintahannya, corak atau sistem pemerintahan yang digunakan dan alat-alat perlengkapan negaranya.

b) Hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur tentang alat perlengkapan negara, misalnya tentang cara kerja, hubungan antar alat-alat perlengkapan negara serta cara melaksanakan hak dan kewajiban dari alat-alat tersebut.

c) Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran yang terjadi terhadap kepentingan umum.

d) Hukum acara merupakan hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan serta mengatur tentang bagaimana cara hakim memberikan keputusan.

2. Hukum private/perdata merupakan hukum yang mengatur antara satu orang dengan orang lain yang menyangkut kepentingan perseorangan. Nah, hukum perdata misalnya:

a) Hukum keluarga merupakan hukum mengatur tentang keluarga.

b) Hukum kekayaan merupakan hukum mengatur tentang hak seseorang terkait suatu benda. Benda disini diartikan sebagai barang dan hak yang dapat dimiliki oleh orang.

c) Hukum dagang merupakan hukum yang mengatur tentang perdagangan atau perniagaan. Nah, hukum ini akan mengikat orang atau perusahaan yang melakukan usaha perdagangan.

d) Hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang benda peninggalan orang yang meninggal.

e) Hukum perkawinan merupakan hukum mengatur tentang permasalahan perkawinan menurut pemerintah.

F. Penggolongan hukum menurut sumber hukum, tugas dan fungsinya

Jenis hukum ini dapat dibagi menjadi dua macam yaitu:

1. Hukum material merupakan hukum yang berisi perintah serta larangan. Misalnya hukum pidana dan hukum perdata.

2. Hukum formal merupakan hukum yang mengatur tentang cara yang harus dilakukan untuk melaksanakan hukum material. Misalnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

G. Penggolongan hukum menurut wujudnya

Jenis hukum menurut wujudnya ada dua macam yakni:

1. Hukum subjektif merupakan hukum yang timbul dari hukum objektif yang disangkutpautkan dengan seseorang. Misalnya UU tentang perkawinan.

2. Hukum objektif merupakan hukum yang berlaku secara umum tanpa mengenal orang. Misalnya hukum rambu lalu lintas dsb.

[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar