Pengertian Perundang-Undangan Nasional

Norma hukum bersifat tegas, mengikat dan tanpa kompromi terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran
Gambar. Norma hukum bersifat tegas, mengikat dan tanpa kompromi terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran

Pengertian Perundang-Undangan Nasional – Dalam ruang lingkup kehidupan keluarga terdapat peraturan-peraturan yang tidak tertulis, misalnya anak hormat kepada orang tua, orang tua harus sayang kepada anaknya dan sebagainya. Nah, peraturan-peraturan seperti ini kemudian berkembang di ruang lingkup keluarga yang lebih besar yaitu di masyarakat. Pada lingkungan masyarakat peraturan ada yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis misalnya peraturan bertamu, bermusyawarah, dan sebagainya. Peraturan yang hidup di masyarakat ini kemudian kita namakan sebagai norma.

Norma hukum bersifat tegas, mengikat dan tanpa kompromi terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran
Gambar. Norma hukum bersifat tegas, mengikat dan tanpa kompromi terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran

Norma di masyarakat ada empat yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum (Baca selengkapnya: Pengertian dan Macam-Macam Norma Sosial). Dari keempat norma ini yang merupakan perundangan-undangan adalah norma hukum, yaitu norma yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang serta memiliki sifat tegas, mengikat dan memaksa. Norma hukum ini bersifat nasional yang artinya harus ditaati oleh seluruh masyarakat di suatu negara jadi pengertian perundang-undangan nasional adalah seluruh peraturan yang berasal dari pemerintah resmi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pengertian peraturan perundang-undangan di Indonesia telah dijelaskan dalam undang-undang.

1. Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 berbunyi:

“Peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan bersifat mengikat secara umum, dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat atau daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat atau di tingkat daerah yang juga mengikat umum.”

2. Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 berbunyi:

“Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.”

3. Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 berbunyi:

“Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum”

Selain itu, pengertian peraturan perundang-undangan nasional juga dikemukakan para ahli diantaranya Bagir Manan dan Maria Farida Indrati Soeprapto. Menurut Bagir Manan yang telah dikutip oleh Maria Farida Indrati Soeprapto dalam bukunya berjudul Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi Materi dan Muatan (hal. 10-11) menjelaskan bahwa pengertian peraturan perundang-undangan yaitu setiap perundang-undangan dibuat secara tertulis yang dibentuk oleh pejabat atau badan yang berwenang serta memiliki sifat yang mengikat semua orang.

Menurut Maria Farida Indrati Soeprapto, pengertian perundang-undangan memiliki dua pengertian yakni:

a. Perundang-undangan yakni proses pembentukan peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,

b. Perundang-undangan yakni segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Nah, dari uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Pengertian Perundang-Undangan Nasional adalah peraturan tertulis yang membuat hukum yang dibuat oleh pejabat atau badan berwenang yang isinya mengikat secara umum.

[color-box]Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]

Pos terkait